Putusan PN JOMBANG Nomor 505/Pid.Sus/2022/PN Jbg |
|
Nomor | 505/Pid.Sus/2022/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Denndy Firdiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bagus Sumanjaya, Br Hakim Anggota Sudirman |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusyadi Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa BAMBANG SUPRIYONO Bin (alm) TUWONOterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) tahun ; 3. Menjatuhkan pula pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan ; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah plastic klip sisa sabu dengan berat kotor 0,16 Gram ; - 1 (satu) buah plastic klip sisa sabu dengan berat kotor 0,10 Gram ; - 1 (satu) buah plastic klip sisa sabu dengan berat kotor 0,08 Gram ; - 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya diduga masih terdapat sabu dengan berat kotor 1,21 Gram ; - 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya diduga masih terdapat sabu dengan berat kotor 1,33 Gram ; - 2 (dua) buah sedotan (skrup) ; - 2 (dua) buah sedotan ; - 2 (dua) korek api gas warna biru dan merah ; - 1 (satu) buah botol plastic yang terdapat dua lubang pada tutupnya (bong) ; Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) HP merk VIVO warna biru dengan nomor simcard 0895414251334 ; Dirampas untuk Negara. 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). Kemudian Hakim Ketua memberitahukan kepada ParaTerdakwa tentang hak-haknya sebagai berikut : |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 505/Pid.Sus/2022/PN Jbg
Statistik789