- Menolak Gugatan Provisi Para Penggugat
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah pekarangan milik Para Penggugat
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah pekarangan dan Kuburan milik Para Penggugat
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah pekarangan milik Para Penggugat
- Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah dan rumah milik B. Dima Mesa;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan tanah sawah Umbu Lelung;
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan tanah sawah Andrias Kadubu Sapala;
- Sebelah Timur : berbatasan dengan tanah sawah Umbu Rasy Landu Mayi
- Sebelah Barat : berbatasan dengan selokan air;
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 18/Pdt.G/2022/PN Wkb |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2022/PN Wkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN WAIKABUBAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ardian Nur Rahman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dony Pribadi, M.hbr Hakim Anggota Muhammad Salim |
Panitera | Panitera Pengganti: Albertus Ora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan hukum bahwa Rumah Besar Kadu Watu (objek sengketa I), yang terletak di Kampung Kadu Watu, Dusun II, Desa Kabela Wuntu, Kecamatan Katiku Tana, Kabupaten Sumba Tengah, Luas Bangunan : 56 M2 dan batas-batas sebagai berikut : Adalah SAH Milik Bersama Para Penggugat sebagai Ahli Waris dari Alm. Umbu Sangaji; 3. Menyatakan hukum bahwa Tanah Sawah bernama : Katinnas (objek sengketa II), yang terletak di Desa Kabela Wuntu, Kecamatan Katiku Tana, Kabupaten Sumba Tengah, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 15, Tanggal 10 November 1998, Atas Nama : Anton L. Pawolung, Luas : 10. 900 M2 dan batas-batas sebagai berikut : Adalah SAH Milik Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, dan Penggugat IV sebagai Ahli Waris Alm. Anton L. Pawolung 4. Menyatakan perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.846.500,00(Tiga Juta Delapan Ratus Empat Puluh Enam Ribu Lima Ratus Rupiah); 6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.G/2022/PN Wkb
Statistik11325