Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1815 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 1815 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting, M.k.n |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Junaedi |
Panitera | Arief Sapto Nugroho |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT TOR GANDA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 150/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn tanggal 9 Agustus 2021, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat adalah merupakan pekerja pada Tergugat;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini diucapkan;4. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat adalah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;5. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat yang seluruhnya berjumlah Rp4.621.500,00 (empat juta enam ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;7. Membebankan biaya perkara kepada negara;- Membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 5 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1815_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 1815_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1815 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 150/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Statistik17147