- Menyatakan Terdakwa Zulpan Efendi alias Doyok bin (Alm) Mukhtar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis shabu-shabu siap edar;
- 3 (tiga) lembar tisu putih;
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 1 (satu) buah buku note book warna hitam berisi catatan keuangan;
- 1 (satu) buah plastik bening bertuliskan cotton buds;
- Uang tunai Rp. 255.000 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru metalik dengan nomor sim card 085392244541;
- Dompet kulit warna coklat;
- 1 (satu) buah kartu ATM Britama;
- 1 (satu) lembar bukti transaksi BRI LINK tarik tunai an. Budi Hartono sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna coklat dengan sim card 081332340936 dan 082297567615;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 448/Pid.Sus/2022/PN Rhl |
|
Nomor | 448/Pid.Sus/2022/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fatchu Rochman |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aldar Valeri, Hakim Anggota Hendrik Nainggolan |
Panitera | Panitera Pengganti: Syaiful Alamsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara An. Sugiarto alias Geger bin (Alm) Masugi; |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 448/Pid.Sus/2022/PN_Rhl.zip
- Download PDF
- 448/Pid.Sus/2022/PN_Rhl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 662 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 448/Pid.Sus/2022/PN Rhl
Statistik5414