- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA.
- MEMBATALKAN PUTUSAN MAHKAMAH SYARIYAH TAKENGON NOMOR 232/PDT.G/2021/MS.TKN TANGGAL 12 SEPTEMBER 2022 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 15 SHAFAR 1444 HIJRIYAH, DENGAN MENGADILI SENDIRI
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI UNTUK SEBAGIAN.
- MENETAPKAN HJ. HADIJAH BINTI PASA TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 1 SEPTEMBER 2017 DAN SUAMINYA H. SYAMAUN BIN SEKUTA TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 8 MEI 2020.
- MENETAPKAN AHLI WARIS DARI HJ. HADIJAH BINTI PASA DAN SUAMINYA H. SYAMAUN BIN SEKUTA, ADALAH:
- ZUBAIDAH BINTI SYAMAUN (ANAK PEREMPUAN KANDUNG).
- AMINAH BINTI SYAMAUN (ANAK PEREMPUAN KANDUNG).
- RAMLAH BINTI SYAMAUN (ANAK PEREMPUAN KANDUNG).
- USMAN SYAMAUN BIN SYAMAUN (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG).
- FATIMAH BINTI SYAMAUN (ANAK PEREMPUAN KANDUNG).
- HERI PRATAMA BIN HADIANSYAH, AHLI WARIS PENGGANTI DARI HADIANSYAH BIN SYAMAUN (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG).
- CANDRA RAMADHAN SISKA BIN ISMAIL, YUSRINA SISKA BINTI ISMAIL DAN IKEL PASMAWITA BINTI ISMAIL, MASING-MASING SEBAGAI AHLI WARIS PENGGANTI DARI ISMAIL BIN SYAMAUN (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG).
- MENETAPKAN HARTA BAWAAN DAN HARTA BERSAMA DARI HJ. HADIJAH BINTI PASA DAN SUAMINYA H. SYAMAUN BIN SEKUTA MENJADI HARTA WARISAN, ADALAH:
- SEBIDANG TANAH BEKAS SAWAH TERLETAK DI DUSUN IV KAMPUNG PENDERE SARIL, KECAMATAN BEBESEN, KABUPATEN ACEH TENGAH, SELUAS DUA KALENG BIBIT PADI, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN JALAN DESA;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN A. SARMINI;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN JALAN DESA;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN JALAN I. JUL;
- SEBIDANG TANAH KOSONG TERLETAK DI KAMPUNG MONGAL, KECAMATAN BEBESEN, KABUPATEN ACEH TENGAH SELUAS 110 X 14 M2, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT;
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN KANDANG SAPI;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH KUBURAN;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH KAKEK ANWAR;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH A. MUHIR;
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH SEKOLAH SMK;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH KAKEK ANWAR;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH SEKOLAH SMK;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH KAKEK ANWAR;
- TIGA PINTU RUMAH TOKO (RUKO) DI TERMINAL, KECAMATAN BEBESEN, KABUPATEN ACEH TENGAH DENGAN LUAS BANGUNAN 12 X 18 M2 DIATAS TANAH SELUAS 12 X 20 M2, DENGAN RINCIAN SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN JL. M. H. HASAN GAYO;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN BANGUNAN MILIK AMAN HALIMAH;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN BANGUNAN ANAN GOTOT/ANUGRAH CELL;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TOKO GLOBAL PONSEL;
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN JL. M. H. HASAN GAYO;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN BANGUNAN MILIK AMAN HALIMAH;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN BANGUNAN AMAT FIRDAUS;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN BANGUNAN MILIK ATI;
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN JL. M. H. HASAN GAYO;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN BANGUNAN MILIK AMAN HALIMAH;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TEMPAT PRAKTIK DR. HULYA CUT. S;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TOKO ULTRA ONDERDIL;
- EMPAT PINTU RUMAH TOKO (RUKO) DI ATAS TANAH SELUAS 16 X 25 M TERLETAK DI KAMPUNG BLANG KOLAK I, KECAMATAN BEBESEN, KABUPATEN ACEH TENGAH, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN RUMAH INDRA;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH RUMAH INEN SENIAH;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN JALAN LEBE KADER;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH RUMAH INEN ISAH;
- RUMAH INDUK TERLETAK DI LORONG ANUGERAH, DESA BLANG KOLAK I, KECAMATAN BEBESEN, KABUPATEN ACEH TENGAH SELUAS 6,2 X 11,5 M2, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT;
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN LORONG ANUGERAH;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH RUMAH INEN SENIAH;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN DAUD A. PINA;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN AWALUDIN;
- SEBELAS PINTU RUMAH SEWA TERLETAK DI LORONG SARA DATU, KAMPUNG KALA KEMILI, KECAMATAN BEBESEN, KABUPATEN ACEH TENGAH DENGAN LUAS TANAH 87,7 + 8,2 M2 X 15,6 M2, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH TAPAK RUMAH A. SERI DEKA
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN RUMAH A. SELEMAN;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN JALAN LORONG;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN RUMAH NORA;
- SEBIDANG TANAH 7 HEKTAR DAN DI ATASNYA TANAMAN KOPI TERLETAK DI KAMPUNG TAWARDI, KECAMATAN KUTE PANANG, KABUPATEN ACEH TENGAH, DIKUASAI OLEH AMINAH 1 HEKTAR, CANDRA 16 RANTE, RAMLAH 1 HEKTAR, ZUBAIDAH DAN FATIMAH 3 HEKTAR, DENGAN BATAS-BATAS, SEBAGAI BERIKUT:
- UTARA BERBATAS DENGAN KEBUN AMAN JASMAN, MARWIN, KADER, DAN INEN YUS,;
- SELATAN BERBATAS DENGAN JALAN DESA, KEBUN A. DOLAH/ MAHDALI ;
- BARAT BERBATAS DENGAN JALAN, TANAH MARWIN/TAKIM;
- TIMUR BERBATAS DENGAN JALAN,;
- SEBIDANG TANAH SAWAH 1875 M2 SELUAS 12 BAMBU BIBIT PADI TERLETAK DI KAMPUNG SIMPANG IV, KECAMATAN BEBESEN, KABUPATEN ACEH TENGAH, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- UTARA BERBATAS DENGAN SAWAH PAK ITEM LELABU
- SELATAN BERBATAS DENGAN JALAN/ABDULLAH HAKIM/TABI JAYA
- TIMUR BERBATAS DENGAN JALAN/I. II.A;
- BARAT BERBATAS DENGAN JALAN/SAWAH;
- SEBIDANG TANAH KEBUN KOPI SELUAS + 2 HEKTAR TERLETAK DI KAMPUNG PERDAMAIAN, KECAMATAN PINTU RIME GAYO KABUPATEN BENER MERIAH, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT;
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN KEBUN JAMALUDDIN AMAN ERWIN;;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN JALAN;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN KEBUN AMAN ATI;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN SYUKRI (ITEM MAHLIL AMAN EMA).
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS DARI HARTA WARISAN HJ. HADIJAH BINTI PASA DAN SUAMINYA H. SYAMAUN BIN SEKUTA, SEBAGAI BERIKUT:
- ZUBAIDAH BINTI SYAMAUN (ANAK PEREMPUAN KANDUNG) MEMPEROLEH 1/10 (SEPERSEPULUH) BAGIAN = 10 % (SEPULUH PERSEN);
- AMINAH BINTI SYAMAUN (ANAK PEREMPUAN KANDUNG) MEMPEROLEH 1/10 (SEPERSEPULUH) BAGIAN = 10 % (SEPULUH PERSEN);
- RAMLAH BINTI SYAMAUN (ANAK PEREMPUAN KANDUNG) MEMPEROLEH 1/10 (SEPERSEPULUH) BAGIAN = 10 % (SEPULUH PERSEN);
- USMAN SYAMAUN BIN SYAMAUN (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG) MEMPEROLEH 2/10 (DUA PERSEPULUH) BAGIAN = 20 % (DUA PULUH PERSEN);
- FATIMAH BINTI SYAMAUN (ANAK PEREMPUAN KANDUNG) MEMPEROLEH 1/10 (SEPERSEPULUH) BAGIAN = 10 % (SEPULUH PERSEN);
- HERI PRATAMA BIN HADIANSYAH, AHLI WARIS PENGGANTI DARI HADIANSYAH BIN SYAMAUN (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG) MEMPEROLEH 2/10 (DUA PERSEPULUH) BAGIAN = 20 % (DUA PULUH PERSEN);
- CANDRA RAMADHAN SISKA BIN ISMAIL, YUSRINA SISKA BINTI ISMAIL DAN IKEL PASMAWITA BINTI ISMAIL, MASING-MASING SEBAGAI AHLI WARIS PENGGANTI DARI ISMAIL BIN SYAMAUN (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG) MEMPEROLEH 2/10 (DUA PERSEPULUH) BAGIAN = 20 % (DUA PULUH PERSEN).
- MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI DAN PARA TERGUGAT KONVENSI ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI HARTA WARISAN HJ. HADIJAH BINTI PASA DAN SUAMINYA H. SYAMAUN BIN SEKUTA UNTUK MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI DAN PARA TERGUGAT KONVENSI SECARA SUKARELA, SELANJUTNYA MEMBAGI HARTA WARISAN SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA ANGKA 4.1, 4.2, 4.3, 4.4, 4.5, 4.6, 4.7, 4.8, DAN 4.9 DENGAN BAGIAN SEBAGAIMANA ANGKA 5 AMAR PUTUSAN INI SECARA RIIL, APABILA TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN SECARA RIIL, MAKA DILAKSANAKAN DENGAN CARA DILELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA DAN HASILNYA DIBAGI SESUAI DENGAN PORSI BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS.
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA.
- MENGABULKAN GUGATAN REKONVENSI PARA PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN;
- MENETAPKAN HARTA WARISAN DARI HJ. HADIJAH BINTI PASA DAN SUAMINYA H. SYAMAUN BIN SEKUTA, SEBAGAI BERIKUT:
- KAPLING I, TANAH YANG BERISI TANAMAN KOPI SELUAS 12 X 20,7 M2, SAMA DENGAN LUAS 248,4 M2, YANG TERLETAK DI KAMPUNG KUTE KERING KECAMATAN BUKIT KABUPATEN BENER MERIAH, DENGAN BATAS BATAS SEBAGAI BERIKUT;
- UTARA BERBATAS DENGAN KEBUN KOPI BAKAL JALAN
- SELATAN BERBATAS DENGAN KEBUN KOPI SUDIRMAN
- TIMUR BERBATAS DENGAN KEBUN KOPI RAMLI;
- BARAT BERBATAS DENGAN KEBUN KOPI HASAN;
- KAPLING II, TANAH TAPAK RUMAH DENGAN LUAS 12 X 20 M2, ATAU SAMA DENGAN LUAS 240 M2YANG TERLETAK DI KAMPUNG KARANG REJO KECAMATAN BUKIT KABUPATEN BENER MERIAH, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- UTARA BERBATAS DENGAN TANAH ABDUL KARIM;
- SELATAN BERBATAS DENGAN JALAN
- TIMUR BERBATAS DENGAN SEMAK BELUKAR / BAKAL JALAN
- BARAT BERBATAS DENGAN SEMAK BELUKAR / BAKAL JALAN.
- KAPLING III, TANAH TAPAK RUMAH DENGAN LUAS 40 X 24 M2, SAMA DENGAN LUAS 960 M2, YANG TERLETAK DI KAMPUNG KUTE KERING KECAMATAN BUKIT KABUPATEN BENER MERIAH, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT;
- UTARA BERBATAS DENGAN JALAN;
- SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH DANI;
- TIMUR BERBATAS DENGAN LORONG
- BARAT BERBATAS DENGAN JALAN
- KAPLING IV, TANAH KOSONG DENGAN LUAS 4 X 21,5 M2, ATAU SAMA DENGAN LUAS 86 M2, YANG TERLETAK DI KAMPUNG TINGKEM BENYER KECAMATAN BUKIT KABUPATEN BENER MERIAH, DENGAN BATAS-BATAS;
- UTARA BERBATAS DENGAN TANAH HASANUDDIN
- SELATAN BERBATAS DENGAN RUMAH ZUL FAUZI
- TIMUR BERBATAS DENGAN JALAN
- BARAT BERBATAS DENGAN RUMAH ZUL FAUZI
- KAPLING V, TANAH KEBUN KOPI DENGAN LUAS 12 X 20 M2,, ATAU SAMA DENGAN 240 M2,, YANG TERLETAK DI KAMPUNG BALE ATU KECAMATAN BUKIT KABUPATEN BENER MERIAH, DENGAN BATAS-BATAS:
- UTARA BERBATAS DENGAN TANAH HASAN;
- SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH SUKARDI
- TIMUR BERBATAS DENGAN TANAH ZAMZAM
- BARAT BERBATAS DENGAN TANAH KOSONG/ BAKAL JALAN
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS DARI HARTA WARISAN HJ. HADIJAH BINTI PASA DAN SUAMINYA H. SYAMAUN BIN SEKUTA, SEBAGAI BERIKUT:
- ZUBAIDAH BINTI SYAMAUN (ANAK PEREMPUAN KANDUNG) MEMPEROLEH 1/10 (SEPERSEPULUH) BAGIAN = 10 % (SEPULUH PERSEN);
- AMINAH BINTI SYAMAUN (ANAK PEREMPUAN KANDUNG) MEMPEROLEH 1/10 (SEPERSEPULUH) BAGIAN = 10 % (SEPULUH PERSEN);
- RAMLAH BINTI SYAMAUN (ANAK PEREMPUAN KANDUNG) MEMPEROLEH 1/10 (SEPERSEPULUH) BAGIAN = 10 % (SEPULUH PERSEN);
- USMAN SYAMAUN BIN SYAMAUN (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG) MEMPEROLEH 2/10 (DUA PERSEPULUH) BAGIAN = 20 % (DUA PULUH PERSEN);
- FATIMAH BINTI SYAMAUN (ANAK PEREMPUAN KANDUNG) MEMPEROLEH 1/10 (SEPERSEPULUH) BAGIAN = 10 % (SEPULUH PERSEN);
- HERI PRATAMA BIN HADIANSYAH, AHLI WARIS PENGGANTI DARI HADIANSYAH BIN SYAMAUN (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG) MEMPEROLEH 2/10 (DUA PER SEPULUH) BAGIAN = 20 % (DUA PULUH PERSEN);
- CANDRA RAMADHAN SISKA BIN ISMAIL, YUSRINA SISKA BINTI ISMAIL DAN IKEL PASMAWITA BINTI ISMAIL, MASING-MASING SEBAGAI AHLI WARIS PENGGANTI DARI ISMAIL BIN SYAMAUN (ANAK LAKI-LAKI KANDUNG) MEMPEROLEH 2/10 (DUA PERSEPULUH) BAGIAN = 20 % (DUA PULUH PERSEN);
- MENGHUKUM PIHAK YANG BERPERKARA ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI HARTA WARISAN HADIJAH BINTI PASA DAN SUAMINYA SYAMAUN BIN SEKUTA UNTUK MENYERAHKAN KEPADA PARA PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI SECARA SUKARELA, SELANJUTNYA MEMBAGI HARTA WARISAN SEBAGAIMANA TERSEBUT PADA ANGKA 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, DAN 2.5 DENGAN BAGIAN SEBAGAIMANA ANGKA 3 AMAR PUTUSAN REKONVENSI INI SECARA RIIL, APABILA TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN SECARA RIIL, MAKA DILAKSANAKAN DENGAN CARA DILELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA DAN HASILNYA DIBAGI SESUAI DENGAN PORSI BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS;
- MENYATAKAN PETITUM GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI ANGKA 4 DAN 6 TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI DAN PARA TERGUGAT KONVENSI/PARA PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SECARA TANGGUNG RENTENG SEJUMLAH RP.26.353.000,00 (DUA PULUH ENAM JUTA TIGA RATUS LIMA PULUH TIGA RIBU RUPIAH).
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING DAN PARA TERBANDING SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima.
- Membatalkan putusan Mahkamah Syar?iyah Takengon Nomor 232/Pdt.G/2021/MS.Tkn tanggal 12 September 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 15 Shafar 1444 Hijriyah, dengan mengadili sendiri
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian.
- Menetapkan Hj. Hadijah binti Pasa telah meninggal dunia pada tanggal 1 September 2017 dan suaminya H. Syamaun bin Sekuta telah meninggal dunia pada tanggal 8 Mei 2020.
- Menetapkan ahli waris dari Hj. Hadijah binti Pasa dan suaminya H. Syamaun bin Sekuta, adalah:
- Zubaidah binti Syamaun (anak perempuan kandung).
- Aminah binti Syamaun (anak perempuan kandung).
- Ramlah binti Syamaun (anak perempuan kandung).
- Usman Syamaun bin Syamaun (anak laki-laki kandung).
- Fatimah binti Syamaun (anak perempuan kandung).
- Heri Pratama bin Hadiansyah, ahli waris pengganti dari Hadiansyah bin Syamaun (anak laki-laki kandung).
- Candra Ramadhan Siska bin Ismail, Yusrina Siska binti Ismail dan Ikel Pasmawita binti Ismail, masing-masing sebagai ahli waris Pengganti dari Ismail bin Syamaun (anak laki-laki kandung).
- Menetapkan harta bawaan dan harta bersama dari Hj. Hadijah binti Pasa dan suaminya H. Syamaun bin Sekuta menjadi harta warisan, adalah:
- Sebidang tanah bekas sawah terletak di Dusun IV Kampung Pendere Saril, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, seluas dua kaleng bibit padi, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Desa;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan A. Sarmini;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Desa;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan I. Jul;
- Sebidang tanah kosong terletak di Kampung Mongal, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah seluas 110 x 14 M2, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kandang Sapi;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Kuburan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Kakek Anwar;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah A. Muhir;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah sekolah SMK;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Kakek Anwar;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah sekolah SMK;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Kakek Anwar;
- Tiga pintu rumah toko (ruko) di Terminal, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah dengan luas bangunan 12 x 18 M2 diatas tanah seluas 12 x 20 M2, dengan rincian sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jl. M. H. Hasan Gayo;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Bangunan milik Aman Halimah;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Bangunan Anan Gotot/Anugrah Cell;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Toko Global Ponsel;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jl. M. H. Hasan Gayo;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Bangunan Milik Aman Halimah;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Bangunan Amat Firdaus;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Bangunan milik Ati;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jl. M. H. Hasan Gayo;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Bangunan Milik Aman Halimah;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tempat praktik dr. Hulya Cut. S;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Toko Ultra Onderdil;
- Empat Pintu Rumah Toko (ruko) di atas tanah seluas 16 x 25 m terletak di Kampung Blang Kolak I, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Rumah Indra;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah rumah Inen Seniah;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Lebe Kader;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Rumah Inen Isah;
- Rumah induk terletak di Lorong Anugerah, Desa Blang Kolak I, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah seluas 6,2 x 11,5 M2, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Lorong Anugerah;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Rumah Inen Seniah;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Daud A. Pina;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Awaludin;
- Sebelas pintu rumah sewa terletak di Lorong Sara Datu, Kampung Kala Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah dengan luas tanah 87,7 + 8,2 M2 x 15,6 M2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Tapak Rumah A. Seri Deka
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah A. Seleman;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan lorong;
- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Nora;
- Sebidang tanah 7 hektar dan di atasnya tanaman kopi terletak di kampung Tawardi, Kecamatan Kute Panang, Kabupaten Aceh Tengah, dikuasai oleh Aminah 1 hektar, Candra 16 rante, Ramlah 1 hektar, Zubaidah dan Fatimah 3 hektar, dengan batas-batas, sebagai berikut:
- Utara berbatas dengan kebun Aman Jasman, Marwin, Kader, dan Inen Yus,;
- Selatan berbatas dengan Jalan Desa, kebun A. Dolah/ Mahdali ;
- Barat berbatas dengan Jalan, Tanah Marwin/Takim;
- Timur berbatas dengan Jalan,;
- Sebidang tanah sawah 1875 M2 seluas 12 bambu bibit padi terletak di Kampung Simpang IV, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatas dengan sawah Pak Item Lelabu
- Selatan berbatas dengan Jalan/Abdullah Hakim/Tabi Jaya
- Timur berbatas dengan jalan/I. II.a;
- Barat berbatas dengan Jalan/Sawah;
- Sebidang tanah kebun kopi seluas + 2 hektar terletak di Kampung Perdamaian, Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara berbatasan dengan kebun Jamaluddin Aman Erwin;;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan;
- Sebelah Timur berbatasan dengan kebun Aman Ati;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Syukri (Item Mahlil Aman Ema).
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta warisan Hj. Hadijah binti Pasa dan suaminya H. Syamaun bin Sekuta, sebagai berikut:
- Zubaidah binti Syamaun (anak perempuan kandung) memperoleh 1/10 (sepersepuluh) bagian = 10 % (sepuluh persen);
- Aminah binti Syamaun (anak perempuan kandung) memperoleh 1/10 (sepersepuluh) bagian = 10 % (sepuluh persen);
- Ramlah binti Syamaun (anak perempuan kandung) memperoleh 1/10 (sepersepuluh) bagian = 10 % (sepuluh persen);
- Usman Syamaun bin Syamaun (anak laki-laki kandung) memperoleh 2/10 (dua persepuluh) bagian = 20 % (dua puluh persen);
- Fatimah binti Syamaun (anak perempuan kandung) memperoleh 1/10 (sepersepuluh) bagian = 10 % (sepuluh persen);
- Heri Pratama bin Hadiansyah, ahli waris pengganti dari Hadiansyah bin Syamaun (anak laki-laki kandung) memperoleh 2/10 (dua persepuluh) bagian = 20 % (dua puluh persen);
- Candra Ramadhan Siska bin Ismail, Yusrina Siska binti Ismail dan Ikel Pasmawita binti Ismail, masing-masing sebagai ahli waris pengganti dari Ismail bin Syamaun (anak laki-laki kandung) memperoleh 2/10 (dua persepuluh) bagian = 20 % (dua puluh persen).
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Para Tergugat Konvensi atau siapa saja yang menguasai harta warisan Hj. Hadijah binti Pasa dan suaminya H. Syamaun bin Sekuta untuk menyerahkan kepada Penggugat Konvensi dan Para Tergugat Konvensi secara sukarela, selanjutnya membagi harta warisan sebagaimana tersebut pada angka 4.1, 4.2, 4.3, 4.4, 4.5, 4.6, 4.7, 4.8, dan 4.9 dengan bagian sebagaimana angka 5 amar putusan ini secara riil, apabila tidak dapat dilaksanakan secara riil, maka dilaksanakan dengan cara dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi sesuai dengan porsi bagian masing-masing ahli waris.
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya.
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan harta warisan dari Hj. Hadijah binti Pasa dan suaminya H. Syamaun bin Sekuta, sebagai berikut:
- Kapling I, tanah yang berisi tanaman kopi seluas 12 x 20,7 M2, sama dengan luas 248,4 M2, yang terletak di Kampung Kute Kering Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, dengan batas batas sebagai berikut;
- Utara berbatas dengan Kebun Kopi bakal Jalan
- Selatan berbatas dengan kebun kopi Sudirman
- Timur berbatas dengan Kebun Kopi Ramli;
- Barat berbatas dengan Kebun Kopi Hasan;
- Kapling II, tanah tapak rumah dengan luas 12 x 20 M2, atau sama dengan luas 240 M2yang terletak di Kampung Karang Rejo Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatas dengan tanah Abdul Karim;
- Selatan berbatas dengan jalan
- Timur berbatas dengan semak belukar / bakal jalan
- Barat berbatas dengan semak belukar / bakal jalan.
- Kapling III, tanah tapak rumah dengan luas 40 x 24 M2, sama dengan luas 960 M2, yang terletak di Kampung Kute Kering Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Utara berbatas dengan jalan;
- Selatan berbatas dengan Tanah Dani;
- Timur berbatas dengan lorong
- Barat berbatas dengan jalan
- Kapling IV, tanah kosong dengan luas 4 x 21,5 M2, atau sama dengan luas 86 M2, yang terletak di Kampung Tingkem Benyer Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, dengan batas-batas;
- Utara berbatas dengan tanah Hasanuddin
- Selatan berbatas dengan rumah Zul Fauzi
- Timur berbatas dengan jalan
- Barat berbatas dengan rumah Zul Fauzi
- Kapling V, tanah kebun kopi dengan luas 12 x 20 M2,, atau sama dengan 240 M2,, yang terletak di Kampung Bale Atu Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, dengan batas-batas:
- Utara berbatas dengan Tanah Hasan;
- Selatan berbatas dengan Tanah Sukardi
- Timur berbatas dengan tanah Zamzam
- Barat berbatas dengan tanah kosong/ bakal Jalan
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta warisan Hj. Hadijah binti Pasa dan suaminya H. Syamaun bin Sekuta, sebagai berikut:
- Zubaidah binti Syamaun (anak perempuan kandung) memperoleh 1/10 (sepersepuluh) bagian = 10 % (sepuluh persen);
- Aminah binti Syamaun (anak perempuan kandung) memperoleh 1/10 (sepersepuluh) bagian = 10 % (sepuluh persen);
- Ramlah binti Syamaun (anak perempuan kandung) memperoleh 1/10 (sepersepuluh) bagian = 10 % (sepuluh persen);
- Usman Syamaun bin Syamaun (anak laki-laki kandung) memperoleh 2/10 (dua persepuluh) bagian = 20 % (dua puluh persen);
- Fatimah binti Syamaun (anak perempuan kandung) memperoleh 1/10 (sepersepuluh) bagian = 10 % (sepuluh persen);
- Heri Pratama bin Hadiansyah, ahli waris pengganti dari Hadiansyah bin Syamaun (anak laki-laki kandung) memperoleh 2/10 (dua per sepuluh) bagian = 20 % (dua puluh persen);
- Candra Ramadhan Siska bin Ismail, Yusrina Siska binti Ismail dan Ikel Pasmawita binti Ismail, masing-masing sebagai ahli waris pengganti dari Ismail bin Syamaun (anak laki-laki kandung) memperoleh 2/10 (dua persepuluh) bagian = 20 % (dua puluh persen);
- Menghukum pihak yang berperkara atau siapa saja yang menguasai harta warisan Hadijah binti Pasa dan suaminya Syamaun bin Sekuta untuk menyerahkan kepada Para Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi secara sukarela, selanjutnya membagi harta warisan sebagaimana tersebut pada angka 2.1, 2.2, 2.3, 2.4, dan 2.5 dengan bagian sebagaimana angka 3 amar putusan rekonvensi ini secara riil, apabila tidak dapat dilaksanakan secara riil, maka dilaksanakan dengan cara dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi sesuai dengan porsi bagian masing-masing ahli waris;
- Menyatakan petitum gugatan Penggugat Rekonvensi angka 4 dan 6 tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama secara tanggung renteng sejumlah Rp.26.353.000,00 (dua puluh enam juta tiga ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
- Membebankan kepada Pembanding dan Para Terbanding secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan MS PROP NAD Nomor 134/Pdt.G/2022/MS.Aceh |
|
Nomor | 134/Pdt.G/2022/MS.Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Alaidin |
Hakim Anggota | H. Imbalo, Brdra. Hj. Lelita Dewi |
Panitera | H. Basri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DAN KOLAM/TANAH BERAWA SELUAS 53 X 14 M2, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT; RUKO I (TOKO IRAMA 3,2 X 20 M2), DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT; RUKO II (TOKO ANUGRAH 4 X 20 M2) DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT; RUKO III (TOKO BERJAYA/AYAM LEPAS 4 X 20 M) DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi dan kolam/tanah berawa seluas 53 x 14 M2, dengan batas-batas sebagai berikut; Ruko I (Toko Irama 3,2 x 20 M2), dengan batas-batas sebagai berikut; Ruko II (Toko Anugrah 4 x 20 M2) dengan batas-batas sebagai berikut; Ruko III (Toko Berjaya/Ayam Lepas 4 x 20 m) dengan batas-batas sebagai berikut; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 26 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 134/Pdt.G/2022/MS.Aceh.zip
- Download PDF
- 134/Pdt.G/2022/MS.Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
111
38