- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/TERGUGAT ;
- DALAM EKSEPSI :
- DALAM POKOK PERKARA :
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT/PARA TERBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA ;
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT/PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA DUA TINGKAT PERADILAN, PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP1.674.000,- (SATU JUTA ENAM RATUS TUJUH PULUH EMPAT RIBU RUPIAH), DAN PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat ;
- Dalam Eksepsi :
- Dalam Pokok Perkara :
- Menyatakan gugatan para Penggugat/para Terbanding tidak dapat diterima ;
- Menghukum para Penggugat/para Terbanding untuk membayar biaya perkara pada dua tingkat peradilan, pada tingkat pertama sejumlah Rp1.674.000,- (satu juta enam ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), dan pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 745/PDT/2022/PT SBY |
|
Nomor | 745/PDT/2022/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Retno Pudyaningtyas |
Hakim Anggota | Permadi Widhiyatno, Brmutarto |
Panitera | Nur Khalim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KEPANJEN NOMOR 66/PDT.G/2022/ PN.KPN TANGGAL 13 OKTOBER 2022 ; MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KEPANJEN NOMOR 66/PDT.G/2022/ PN.KPN TANGGAL 13 OKTOBER 2022 ; MENGADILI SENDIRI : |
Catatan Amar |
M e n g a d i l i : Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 66/Pdt.G/2022/ PN.Kpn tanggal 13 Oktober 2022 ; Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 66/Pdt.G/2022/ PN.Kpn tanggal 13 Oktober 2022 ; Mengadili Sendiri : |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4313 K/Pdt/2023
Banding : 745/PDT/2022/PT SBY
Statistik822