- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan bahwa harta bersama Penggugat dengan Tergugat adalah sebagai berikut:
- Satu unit Mobil merk Suzuki Carry warna putih, dengan nomor polisi DA 8495 CV;
- Sebidang tanah dengan panjang 30,30 meter dan lebar selatan 14,10 meter, yang terletak di Jalan Sare Pulau RT.04, Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebidang tanah dengan panjang 22,80 meter dan lebar selatan 7,20 meter, yang berdiri di atasnya sebuah bangunan rumah dengan lebar muka 6,30 meter dan panjang 22,40 meter, yang terletak di Jalan Sare Pulau RT.04, Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang merupakan sisa penjualan 5 borong tanah yang terletak di Jalan Padat Karya RT.04, Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas;
- Menetapkan bagian masing-masing atas harta bersama pada diktum amar nomor 2 (2.1, 2.2, 2.3, dan 2.4) tersebut (seperdua) bagian untuk Penggugat dan (seperdua) bagian Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapapun juga yang menguasai objek harta bersama dimaksud untuk membagi harta bersama sebagaimana diktum amar nomor 2 di atas kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing dan bila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukan penjualan di muka umum (lelang) yang hasil penjualannya diberikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain atau selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan bahwa hutang sejumlah Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) kepada H. Rahmad adalah hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menetapkan (seperdua) bagian dari hutang bersama tersebut pada diktum amar rekonvensi nomor 2 adalah menjadi kewajiban Penggugat Rekonvensi dan (seperdua) bagian dari hutang bersama tersebut menjadi kewajiban Tergugat Rekonvensi untuk melunasinya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain atau selebihnya;
- Menyatakan bahwa pembagian harta bersama dalam konvensi baru dapat dilaksanakan setelah dilakukan pelunasan hutang bersama Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp110.000.000,00 (seratus sepuluh juta rupiah) kepada H. Rahmad, dengan memperhitungkan kontribusi pembayaran atau pelunasan masing-masing Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.857.000,00(satu juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
Putusan PA KUALA KAPUAS Nomor 404/Pdt.G/2022/PA.K.Kps |
|
Nomor | 404/Pdt.G/2022/PA.K.Kps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PA KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Kastalani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Rafuan, S.sy., M.hbr Hakim Anggota Epri Wahyudi |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Said Harli, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI Sebelah Timur : Tanah Kosong milik Pak Iman Sebelah Selatan : Rumah Tergugat (Objek Sengketa 3) Sebelah Barat : Sungai Sebelah Utara : Sungai Amang Aban Sebelah Timur : Rumah Arbainah Sebelah Selatan : Rumah H. Rahmat Sebelah Barat : Sungai Sebelah Utara : Tanah kosong (Objek Sengketa 2) DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 404/Pdt.G/2022/PA.K.Kps
Pertama : 3/Pdt.G/2023/PA.Plk
Statistik12111