Putusan PTA BENGKULU Nomor 22/Pdt.G/2022/PTA.Bn |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2022/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Jubaedah |
Hakim Anggota | H. Akhmad Junaedi., Dra. Hj. Sarbiati |
Panitera | Meutia Kamila |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menerima permohonan banding Pembanding;2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Curup Nomor 390/Pdt.G/2022/PA.Crp, tanggal 03 November 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 08 Rabiul Akhir 1444 Hijriyah, dengan perbaikan amar putusan sebagai berikut: DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan harta berupa sebidang tanah ukuran 12,44 meter x 28 meter berikut bangunan rumah (lantai satu) diatasnya ukuran 9,5 meter x 22,88 meter, terletak di Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatasan dengan drainase dan Jalan SS;- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Pak SG;- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Pak WW;- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Gang;adalah harta bawaan Penggugat;3. Menetapkan harta berupa:3.1. 1 (satu) buah bangunan Rumah (lantai dua) ukuran 9,5 meter x 11,08 meter, yang berdiri diatas bangunan Rumah (lantai satu) ukuran 9,5 meter x 22,88 meter diatas tanah ukuran 12,44 meter x 28 meter, terletak di Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatasan dengan drainase dan Jalan Raya SS;- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Pak SG;- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Pak WW;- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Gang;3.2. Perabot Isi Rumah:Ruang Tamu:1 (satu) unit Jam Besar jati; 1 (satu) Set Kursi Tamu jati; 2 (dua) buah Kursi Hias jati;1 (satu) buah Guci Meter ukuran 180 Cm; 2 (dua) buah Meja ruang tamu; 1 (satu) buah Kursi tempat kembang; Ruang Keluarga: 1 (satu) set Kursi Rotan Jumbo;1 (satu) buah Kaca Hias; 1 (satu) buah Meja Hias; 2 (dua) buah Guci Besar ukuran 1 meter; 1 (satu) buah Lemari Panjang Piring jati; 1 (satu) unit Kosmos tempat air/ dispenser merk tidak terbaca; 2 (dua) buah Guci ukuran 60 cm; Ruang Kamar Tidur Depan: 1 (satu) unit AC 1 PK; 1 (satu) buah Tempat Tidur jati; 1 (satu) set Taulet Hias jati dan kursi; 2 (dua) buah Meja Hias jati; 1 (satu) buah Lemari empat pintu jati; Ruang Kamar Tidur Tengah:1 (satu) buah Tempat Tidur jati; 1 (satu) buah Lemari empat pintu jati; 1 (satu) buah Taulet Hias jati; 1 (satu) buah Kursi jati (Pasangan Taulet hias); Ruang Kamar Tidur Belakang:1 (satu) buah Springbed nomor satu; 1 (satu) buah Lemari tiga pintu jati;Ruang Makan:1 (satu) set Meja Makan dan enam buah kursi jati; 2 (dua) buah Guci gajah;1 (satu) buah Wastafel;1 (satu) buah Kaca diatas Wastafel;1 (satu) buah Lemari Hias Piring jati;1 (satu) unit Kulkas dua pintu merk Shap;Hiasan Dinding:13 (tiga belas) buah Pot dan kembang hiasan; 1 (satu) buah Rak buku;6 (enam) buah Betcover dan Sarung bantal GBH;12 (dua) belas buah Ambal;2 (dua) buah Tempat Tidur bujang;1 (satu) buah Tempat Beras;4 (empat) buah Guci kecil di ruang keluarga;15 (lima belas) buah Guci kecil dalam Lemari Hias;12 (dua belas) buah Pernak pernik dalam lemari piring;1 (satu) buah Tempat sendok makan dari beling;1 (satu) unit Mesin jahit (dalam keadaan rusak);1 (satu) buah Tempat buah beling;2 (dua) buah Sangke Tempat Baju kotor;Alat Pecah Belah:20 (dua puluh) lusin Piring;6 (enam) lusin Mangkok;6 (enam) lusin Piring kecil;4 (empat) lusin 10 (sepuluh) buah Piring besar;5 (lima) lusin Gelas;5 (lima) lusin Sendok makan;15 (lima belas) buah garpu;2 (dua) buah Tabung Gas ukuran 12 Kg;1 (satu) buah Tabung Gas ukuran 3 Kg;2 (dua) buah Kompor Gas satu tungku;1 (satu) buah Kompor Gas merk Rinai;8 (delapan) buah Toples kristal tempat kue;1 (satu) set Tempat Prasmanan;2 (dua) set Tempat Sayur;5 (lima) buah Tempat Kue beling tertutup;3 (tiga) buah Kuali Masak;1 (satu) buah Kuali Besar;1 (satu) buah Lemari Makan;3 (tiga) buah Gelas tempat minum;12 (dua belas) buah Kotak tempat isi kulkas;3 (tiga) buah Serok untuk kuali;1 (satu) unit Termos Nasi;2 (dua) buah Rantang;2 (dua) buah Ceret Minum alumunium;Lain-lain2 (dua) buah Kasur Busa; 1 (satu) unit Mesin Cuci;1 (satu) buah Rak Jemuran baju stenlis;1 (satu) buah Tangga Alumunium;4 (empat) buah Lampu Hias;11 (sebelas) buah Gordeng dalam warna putih;15 (lima belas) buah Gordeng luar warna kuning tebal;1 (satu) unit Alat Pembersih Ambal;1 (satu) buah Open Listrik pembakar roti;2 (dua) buah Speker TV;3.3. 1 (satu) buah Ayunan Besi (di teras rumah);adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;4. Menetapkan 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada angka 3.1. adalah bagian Penggugat, dan 1/2 (seperdua) bagian adalah bagian Tergugat;5. Menetapkan nilai harta bersama tersebut sebagaimana pada angka 3.1 sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan menghukum Penggugat untuk membayar (seperdua) bagian Tergugat sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) kepada Tergugat; 6. Menetapkan (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada angka 3.2. dan 3.3. adalah bagian Penggugat dan (seperdua) bagian adalah bagian Tergugat;7. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan yang menjadi bagian Penggugat dan Tergugat Harta Bersama pada angka 3.2 dan 3.3 secara suka rela dengan ketentuan jika tidak dapat diserahkan secara natura maka dilakukan lelang melalui Kantor Lelang Negara yang hasilnya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing;8. Menyatakan gugatan Penggugat pada petitum angka 4.5 tidak dapat diterima; 9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;10. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2022/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2022/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 22/Pdt.G/2022/PTA.Bn
Pertama : 390/Pdt.G/2022/PA.Crp
Statistik8217