Putusan PN Blangpidie Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Bpd |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2022/PN Bpd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 4 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Blangpidie |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sakirin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Sutan Arfaiz Ritonga, Br Hakim Anggota Yuristyawan Pambudi Wicaksana |
Panitera | Panitera Penggantid. Idham Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi: - Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum Sertifikat Hak Milik Tanah No. 24 atas nama Idrus Harun; 3. Menyatakan Penggugat Konvensi adalah pemilik hak yang sah atas bidang tanah Objek Sengketa sesuai Sertifikat Hak Milik No. 24, yang dahulu terletak di Ujong Rambong, Desa Mukablang, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Wilayah TK. II Aceh Selatan Daerah Istimewa Aceh, seluas + 14.000 m2. Dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Dengan Sungai Mati/ Rawa; Selatan : Dengan tanah M. Isa (SHM. No. 27); Timur : Dengan Sungai Mati/ Rawa; Barat : Dengan Sungai Mati/ Rawa; Tanah Objek Sengketa tersebut sekarang terletak di Dusun Setia, Desa Keude Baroe, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : berbatasan dengan sungai mati/ rawa (140 meter); Selatan : berbatasan dengan tanah Misbah (172 meter); Barat : berbatasan dengan sungai mati/ rawa (59 meter); Timur : berbatasan dengan sungai mati/ rawa (145 meter); 4. Menyatakan perbuatan Tergugat Konvensi yang mengklaim, menguasai dan menikmati hasil di atas tanah milik Penggugat Konvensi tanpa didasari oleh alas hak yang sah adalah Perbuatan Melawan Hukum; 5. Menghukum Tergugat Konvensi untuk menyerahkan tanah Objek Sengketa kepada Penggugat Konvensi dalam keadaan baik, tanpa dibebani hak tanggungan atau jaminan dalam bentuk apapun; 6. Menghukum Tergugat Konvensi untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 7. Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Tergugat Konvensi/ Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.950.000,00 (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pdt.G/2022/PN Bpd
Statistik8125