- Menyatakan Terdakwa Loriyanti Alias Orin tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelaku Usaha yang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang ?undangan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan ;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1(satu) tahun berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 300 buah tutup botol warna putih;
- 3 koli bahan kardus kosong bertuliskan Flowry yang berisi perkoli @50 bahan kardus;
- 3 Pak plastic botol kosong warna putih yang berisi per paknya @ 96 botol;
- 7 (tujuh) plastic pengawet Silica Gel yang berisi @ 2000 (dua ribu biji);
- 29 (dua puluh Sembilan) lembar stiker laber merk Flowry;
- 50 (lima puluh) lembar bahan kotak pengemas merk Flowry;
- 98 (Sembilan puluh delapan) botol plastic kosong warna putih;
- 48 (empat puluh delapan) lembar bahan kardus kosong bertuliskan Flowry;
- 35 (tiga puluh lima) lembar potongan stiker label merk Flowry;
- 38 (tiga puluh delapan) lembar lembar kertas stiker putih polos besar;
- 12 (dua belas) plastic segel bening;
- 11 (sebelas) lembar kertas photo;
- 4 (empat) lembar kertas stiker putih polos kecil;
- 3 (tiga) buah Baskom plastic;
- 2 (dua) buah spidol;
- (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah Steples;
- 1 (satu) buah Blower;
- 1 (satu) buah lakban bening;
- 1 (satu) buah sarung tangan plastic warna putih;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PN MATARAM Nomor 531/Pid.Sus/2022/PN Mtr |
|
Nomor | 531/Pid.Sus/2022/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Gde Hariadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwianto Jati Sumirat, Br Hakim Anggota Glorious Anggundoro |
Panitera | Panitera Pengganti Yogi Hadisasmitha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 531/Pid.Sus/2022/PN Mtr
Statistik557