- (satu) unit handphone android merek OPPO warna hitam;
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 70/Pid.Sus/2022/PN Bkt |
|
Nomor | 70/Pid.Sus/2022/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rinaldi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lukman Nulhakim, Br Hakim Anggota Melky Salahudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Sesmayetti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Rahmat Febrian Pgl Rian Bin Azirmantersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat Tanpa Hak Melawan Hukum menjual Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga)Bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 8 (delapan) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dibalut tisu; 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dibalut tisu; 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dibalut tisu; 1 (satu) buah bola lampu merek Hannochs; 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam merek Riverwave; 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merek digital scale; 1 (satu) pak plastik bening; 1 (satu) buah sendok plastik terbuat dari sedotan minuman; Dirampas untuk dimusnahkan; 2. Uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah); 3.1 (satu) unit handphone android merek OPPO reno warna silver; Dirampas untuk negara; 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna putih hitam dengan No. Pol. BA 5785 LH beserta kunci kontaknya; Dikembalikan kepada istri Terdakwa melalui Terdakwa Ridwandy Putra Pgl Ridwan Bin Syamsumar; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pid.Sus/2022/PN Bkt
Statistik814