- Menyatakan Terdakwa Johan Yonathan anak dari M. Wahyu Jonathan (alm) tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menerima Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan denda sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar berisi butiran Kristal yang diduga narkotika bukan tanaman jenis sabu-sabu, dengan berat kotor 1.027,28 Gram (0,06 gram Uji lab, 2,76 gram pembuktian, 2.052,33 gram pemusnahan);
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone Samsung GALAXI A71 Warna biru Muda IMEI; 354915110621712 HP. 085211220284;
- 1 (satu) Unit Sepeda motor R2 beserta kunci Merek Honda Genio Warna Hitam No.pol KH 3046 QF, Noka; MH1JM6118KK077933, Nosin: JM61E1077985;
- 1 (satu) lembar STNK Sepeda motor R2 Merek Honda Genio Warna Hitam No.pol KH 3046 QF, Noka; MH1JM6118KK077933, Nosin: JM61E1077985, an. Johan Yonathan;
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN Nanga Bulik Nomor 73/Pid.Sus/2022/PN Ngb |
|
Nomor | 73/Pid.Sus/2022/PN Ngb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Nanga Bulik |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tony Arifuddin Sirait |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Noor Ibni Hasanah, Br Hakim Anggota Istiani |
Panitera | Panitera Pengganti Ucok Richon Manik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain (perkara Rusmansah als Arman bin Jumingan (alm), dkk); Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.Sus/2022/PN Ngb
Statistik581