Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 832/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 832/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Liliek Prisbawono Adi |
Hakim Anggota | Suharno, Siti Hamidah |
Panitera | Muratno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi Tergugat II;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Payment Bond No: 01.74.11.0009.01.17 yang dikeluarkan oleh Tergugat II pada tanggal 30 Desember 2016 adalah sah dan mengikat Tergugat II;3. Menyatakan bahwa Tergugat I terbukti telah melakukan wanprestasi terhadap Letter of Contract for Hire of S-Form Aluminium Formwork System Equipment, Ref No. SFA/ALU/MAKRO/CHADSTONE/2016 (?Perjanjian Sewa?);4. Menyatakan bahwa Tergugat II terbukti telah melakukan wanprestasi terhadap ?Payment Bond? No: 01.74.11.0009.01.17 yang dikeluarkan pada tanggal 30 Desember 2016;5. Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian Penggugat sejumlah 736.388,15 (tujuh ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh delapan, lima belas sen Dollar Amerika Serikat), secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat yang dikonversi kedalam mata uang rupiah sesuai ?kurs tengah? Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal saat pelaksanaan pembayaran dilakukan;6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.941.400,00 (tiga juta sembilan ratus empat puluh satu ribu empat ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 832/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL
Statistik27791