- Menyatakan Terdakwa Rizky Prasetiawan als Jubay Bin Mahfudi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp 1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:;
- 10 (sepuluh) paket kantong plastik klip berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 2,3 (dua koma tiga)gram;
- 1(satu) kantong plastik klip kosong bertulis ;
- 1(satu) kantong plastik klip kosong bertulis 15;
- 1(satu) buah kotak plastik warna Hitam;
- 1(satu) buah skill/timbangan digital warna Hitam list Silver;
- 2(dua) buah sendok pipet warna Hitam dan Putih;
- 1(satu) buah tabung kaca;
- 1(satu) buah gunting;
- 1(satu) buah bong;
- 1(satu) buah korek api warna Hijau;
- 5(lima) kantong plastik klip kosong;
- 1(satu) unit Handphone merk IPHONE warna Hitam no imei 359173071272753;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 203/Pid.Sus/2022/PN Skw |
|
Nomor | 203/Pid.Sus/2022/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tiwik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Behinds Jefri Tulak, Br Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu |
Panitera | Panitera Pengganti Akbar Tanjung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 203/Pid.Sus/2022/PN Skw
Statistik378