Putusan PA SUBANG Nomor 2986/Pdt.G/2022/PA.Sbg |
|
Nomor | 2986/Pdt.G/2022/PA.Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SUBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Niswati |
Hakim Anggota | Muslim Djamaluddin, Esib Jaelani |
Panitera | Hj. Embay Bayinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi;- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara;1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah harta bersama, berupa:a. Satu bidang tanah dengan luas kurang lebih panjang 34,6 M2 x 16,4 M2, SPPT-PBB atas nama Rajulis dengan Nomor Objek Pajak (NOP): 32.15.050.012.012.0522.0, yang terletak di Rawabadak, RT.105/RW.029 Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, dengan batas-batas: Timur : berbatasan dengan Jalan; Selatan : berbatasan dengan tanah milik Yuliani Nurkusumawati/Ade; Barat : berbatasan dengan tanah milik Neneng/Pelo; Utara : berbatasan dengan tanah milik Neneng/Pelo; b. Satu bidang tanah dan bangunan kontrakan 6 (enam) pintu di atasnya dengan luas kurang lebih panjang 26,1 M2 x 8,2 M2, SPPT-PBB Atas nama Yuyun Nuryani dengan Nomor Objek Pajak (NOP): 32.15.050.012.016.0282.0, yang terletak di Gg. Kemuning, Rawabadak, RT.102/RW.029 Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, dengan batas-batas:Timur : berbatasan dengan tanah H. Mansur; Selatan : berbatasan dengan Jalan Gang Kecil; Barat : berbatasan dengan tanah Karlin; Utara : berbatasan dengan tanah Amat; c. (seperdua) dari Satu bidang tanah dan bangunan kontrakan 12 (dua belas) pintu dan 1 (satu) ruko diatasnya dengan luas kurang lebih 4,25 M2 x 72 M2, yang terletak di Rawabadak, RT.105/RW.029 Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, dengan batas-batas; Timur : berbatasan degan Saluran air/Dr. Eman; Selatan : berbatasan dengan Jalan utama; Barat : berbatasan dengan tanah Ukim; Utara : berbatasan dengan tanah Dr. Eman; adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat yang belum pernah dibagi;3. Menyatakan (seperdua) dari satu bidang tanah dan bangunan kontrakan 12 (dua belas) pintu dan 1 (satu) ruko diatasnya dengan luas kurang lebih 4,25 M2 x 72 M2, yang terletak di Rawabadak, RT.105/RW.029 Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, dengan batas-batas sebagai berikut; Timur : berbatas dengan Saluran air/Dr. Eman; Selatan : berbatas dengan Jalan utama; Barat : berbatas dengan tanah Ukim; Utara : berbatas dengan tanah Dr. Eman; Adalah Harta Bersama bagian Penggugat;4. Menyatakan (seperdua) dari satu bidang tanah dan bangunan kontrakan 12 (dua belas) pintu dan 1 (satu) ruko diatasnya dengan luas kurang lebih 4,25 M2 x 72 M2, yang terletak di Rawabadak, RT.105/RW.029 Karanganyar, Kecamatan Subang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, dengan batas-batas; Timur : berbatas dengan Saluran air/Dr. Eman; Selatan : berbatas dengan Jalan utama; Barat : berbatas dengan tanah Ukim; Utara : berbatas dengan tanah Dr. Eman; Adalah Harta Bersama bagian Tergugat yang telah dihibahkan Tergugat kepada Risa Ayunda Safitri;5. Menyatakan sertifikat atas nama Risa Ayunda Safitri yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Subang pada tanggal 28 Desember 2020, tidak mempunyai kekuatan hukum;6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan Sita Persamaan (Vergelijkende Beslag) yang dilaksanakan oleh Afandi Ridwan, Jurusita Pengadilan Agama Subang, pada hari Jumat tanggal 25 November 2022;7. Menetapkan (seperdua) dari harta bersama huruf (a) dan (b) tersebut di atas milik Penggugat dan (seperdua) harta bersama tersebut milik Tergugat;8. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan (seperdua) dari harta bersama tersebut sebagaimana point 2a dan 2b dan menghukum Tergugat menyerahkan (seperdua) harta bersama point 2c, setelah penyelesaian utang Tergugat kepada BRI Cabang Subang (pemilik hak previleg) kepada Penggugat, atau apabila tidak dapat dilaksanakan secara sukarela, maka dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang hasilnya setelah dikurangi biaya pelunasan utang ke BRI dibagi rata seperdua bagian untuk Penggugat dan seperdua bagian lainnya untuk Tergugat, harta point 2a dan 2b serta semua sisa pelunasan BRI Cabang Subang dan harta bersama point 2c; 9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;10. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sejumlah Rp1.435.000,00 (satu juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2986/Pdt.G/2022/PA.Sbg.zip
- Download PDF
- 2986/Pdt.G/2022/PA.Sbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2986/Pdt.G/2022/PA.Sbg
Banding : 26/Pdt.G/2023/PTA.Bdg
Statistik3615