- Menyatakan Terdakwa Surtisen bin Sidir (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti berisikan daun-daun warna hijau Narkotika jenis Ganja dengan berat netto sisa pemeriksaan Labfor 106,75 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti berisikan daun-daun kering Narkotika jenis Ganja dengan berat netto sisa pemeriksaan Labfor 23,83 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti berisikan 2 (dua) bungkus kertas warna putih masing-masing berisikan daun-daun kering Narkotika jenis Ganja dengan berat netto sisa pemeriksaan Labfor 6,110 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti berisikan daun-daun dan batang kering Narkotika jenis Ganja dengan berat netto sisa pemeriksaan Labfor 348,12 gram;
- 1 (satu) buah jaring berlak segel lengkap dengan label barang bukti berisikan 3 (tiga) batang tanaman Ganja masing-masing setinggi 195 cm;
- 1 (satu) buah jaring berlak segel lengkap dengan label barang bukti berisikan 2 (dua) batang tanaman Ganja masing-masing setinggi 195 cm;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN LAHAT Nomor 417/Pid.Sus/2022/PN Lht |
|
Nomor | 417/Pid.Sus/2022/PN Lht |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LAHAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maurits Marganda Ricardo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhamad Chozin Abu Sait, Br Hakim Anggota Chrisinta Dewi Destiana |
Panitera | Panitera Pengganti Mirawati, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 417/Pid.Sus/2022/PN_Lht.zip
- Download PDF
- 417/Pid.Sus/2022/PN_Lht.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 417/Pid.Sus/2022/PN Lht
Statistik7111