Putusan DILMIL III 13 MADIUN Nomor 32-K/PM.III-13/AD/VIII/2022 |
|
Nomor | 32-K/PM.III-13/AD/VIII/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap asal usul perkawinan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 13 MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Tatang Sudjana Krida, Mayor Chk Nrp |
Hakim Anggota | Prana Kurnia Wibowo, Mayor Laut H Nrp P Serta Nurdin Rukka |
Panitera | Achmad Faizal, Pelda Nrp |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Adi Siswanto Serka NRP 31940577450875, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?mengadakan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu?2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Oditur Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang :- Uang sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 4 (empat) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).Dikembalikan kepada Terdakwa.b. Surat-surat1) 1 (satu) lembar surat keterangan nikah siri.2) 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga No. 3506150112103162 a.n kepala keluarga Adi Siswanto.3) 1 (satu) lembar fotocopy akta nikah Nomor 429/12/X/2005 a.n Adi Siswanto dan Suratemi.Barang bukti angka 1 sampai dengan 3 tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4) 1 (satu) lembar KPI Noreg. T410A/I/2008..5) 1 (satu) lembar KTA Persit Noreg. PDU/ll/3/411/2012 a.n Suratemi.Barang bukti angka 4 dan 5 dikembalikan kepada Sdri. Suratemi (Saksi-1).6) 5 (lima) lembar copy percakaan whatsapp antara Sdri. Dian Ernawati dengan Sdri. Nur Khamida (Wedooss Boll)7) 1 (satu) lembar foto mesra Serka Adi Siswanto dengan Sdri. Nur Khamida8) 1 (satu) lembar foto rumah tempat pelaksanaan nikah siri alamat Dusun Dukuhan RT 04 RW 04 Desa Sidoharjo Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk.Barang bukti angka 6 sampai dengan 8 tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada negara.5. Memerintahkan kepada Oditur Militer agar perkara Terdakwa dikembalikan kepada Papera untuk diselesaikan melalui saluran Hukum Disiplin Militer. |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32-K/PM.III-13/AD/VIII/2022
Statistik8727