Putusan DILMIL III 13 MADIUN Nomor 32-K/PM.III-13/AD/VIII/2022 |
|
Nomor | 32-K/PM.III-13/AD/VIII/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Asal Usul dan Perkawinan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 13 MADIUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mayor Chk Tatang Sudjana Krida |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Laut Kh Prana Kurnia Wibowo, Br Hakim Anggota Nurdin Rukka |
Panitera | Panitera Pengganti Pelda Achmad Faizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Adi Siswanto Serka NRP 31940577450875, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?mengadakan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu? 2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Oditur Militer. 3. Menetapkan barang bukti berupa : a. Barang : - Uang sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) yang terdiri dari 4 (empat) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah). Dikembalikan kepada Terdakwa. b. Surat-surat 1 (satu) lembar surat keterangan nikah siri. Barang bukti angka 1 sampai dengan 3 tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 1 (satu) lembar KPI Noreg. T410A/I/2008.. Barang bukti angka 4 dan 5 dikembalikan kepada Sdri. Suratemi (Saksi-1). 5 (lima) lembar copy percakaan whatsapp antara Sdri. Dian Ernawati dengan Sdri. Nur Khamida (Wedooss Boll) Barang bukti angka 6 sampai dengan 8 tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada negara. 5. Memerintahkan kepada Oditur Militer agar perkara Terdakwa dikembalikan kepada Papera untuk diselesaikan melalui saluran Hukum Disiplin Militer. |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 32-K/PM.III-13/AD/VIII/2022
Statistik23127