- Menyatakan Terdakwa Sugianto Alias Anto Borok tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara melawan hukum memilikiNarkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.400.000.000,00 (Satu Miliar empat Ratus Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Transparan yang di dalamnya berisikan 2 (dua) Bungkus Plastik Klip Transparan yang masing-masing di dalamnya berisikan serbuk krsital narkotika jenis sabu Dengan Berat Kotor 0,30 (nol Koma tiga nol) gram Dan berat bersih 0,12 (nol koma satu dua) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya berisikan bungkusan plastik klip transparan kosong yang berukuran kecil;
- 1 (satu) unit timbangan digital;
- 1 (satu) buah sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik;
- Uang Tunai Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PN Sei Rampah Nomor 574/Pid.Sus/2022/PN Srh |
|
Nomor | 574/Pid.Sus/2022/PN Srh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Sei Rampah |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erita Harefa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ekho Pratama, Br Hakim Anggota Betari Karlina |
Panitera | Panitera Pengganti Aninta Seroja Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 574/Pid.Sus/2022/PN_Srh.zip
- Download PDF
- 574/Pid.Sus/2022/PN_Srh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2797 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 574/Pid.Sus/2022/PN Srh
Statistik364