- Menyatakan Terdakwa AKHMAD ULYANI, S.Pd Als UUL Bin SYARKAWI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa tersebut dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa AKHMAD ULYANI, S.Pd Als UUL Bin SYARKAWI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 70 (tujuh puluh) butir obat tanpa merek diduga Narkotika jenis Karisoprodol
- 1 (satu) buah plastik klip
- 1 (Satu) buah plastik hitam
- 1 (satu) buah tas merek Symphanc warna hitam
- Uang tunai Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
- 1 (satu) buah Hp merek Iphone warna hitam
- 1 (Satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z1 warna hitam dengan nomor polisi KH 5498 AU beserta kunci kontaknya.
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 257/Pid.Sus/2022/PN Klk |
|
Nomor | 257/Pid.Sus/2022/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putri Nugraheni Septyaningrum |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wuri Mulyandari, Br Hakim Anggota Pebrina Permata Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Kiki Hidayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada terdakwa AKHMAD ULYANI, S.Pd Alias UUL Bin SYARKAWI; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 257/Pid.Sus/2022/PN_Klk.zip
- Download PDF
- 257/Pid.Sus/2022/PN_Klk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 257/Pid.Sus/2022/PN Klk
Statistik5322