- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA.
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BIMA NOMOR 1835/PDT.G/2022/PA.BM TANGGAL 14 DESEMBER 2022 MILADIYAH BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 20 JUMADIL AWWAL 1444 HIJRIYAH DENGAN PERBAIKAN;
- DALAM KONVENSI
- MENGABULKAN PEMOHONAN PEMOHON;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (M. ZAINI BIN ARSYAD) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJ
- DALAM KONVENSI
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima.
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bima Nomor 1835/Pdt.G/2022/PA.Bm tanggal 14 Desember 2022 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 20 Jumadil Awwal 1444 Hijriyah dengan perbaikan;
- Dalam Konvensi
- Mengabulkan pemohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (M. Zaini Bin Arsyad) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Suciyati Binti Abdullah) di depan sidang Pengadilan Agama Bima;
- Dalam Konvensi
- Nafkah madliyah/lampau sejak bulan Agustus 2022 selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
- Nafkah iddah sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
- Mut'ah berupa emas seberat 15 (lima belas) gram;
- Nafkah anak Penggugat dan Tergugat seluruhnya minimal sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan hingga anak tersebut dewasa atau mandiri dengan kenaikan sebesar 10 (sepuluh) persen setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MATARAM Nomor 14/Pdt.G/2023/PTA.Mtr |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2023/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Siddiki |
Hakim Anggota | Sriyatin, Brsantoso |
Panitera | Hairiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: B. Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menghukum kepada Tergugat (M. Zaini Bin Arsyad) untuk membayar kepada Penggugat (Suciyati Binti Abdullah) berupa: 3. Menghukum Tergugat (M. Zaini Bin Arsyad) untuk menyerahkan nafkah iddah, mut?ah, nafkah madliyah dan nafkah anak bulan pertama tersebut di atas sesaat sebelum diucapkannya ikrar talak di hadapan sidang Pengadilan Agama Bima kepada Penggugat (Suciyati Binti Abdullah); 4. Menghukum Tergugat (M. Zaini Bin Arsyad) untuk menyerahkan 1/3 (sepertiga) gaji kepada Penggugat (Suciyati Binti Abdullah) selama Penggugat (Suciyati Binti Abdullah) belum menikah lagi dan memerintahkan kepada bendahara gaji di mana Tergugat (M. Zaini Bin Arsyad) bekerja untuk memotong 1/3 (sepertiga) gaji tersebut untuk diserahkan kepada Penggugat (Suciyati Binti Abdullah); 5. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; C. Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2023/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2023/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 14/Pdt.G/2023/PTA.Mtr
Pertama : 1835/Pdt.G/2022/PA.Bm
Statistik10144