- MENYATAKAN PERLAWANAN PELAWAN TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM PELAWAN UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP1.435.000,00 (SATU JUTA EMPAT RATUS TIGA PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- Menyatakan perlawanan Pelawan tidak dapat diterima;
- Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.435.000,00 (satu juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Putusan PTA MATARAM Nomor 9/Pdt.G/2023/PTA.Mtr |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2023/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Moh. Khazin |
Hakim Anggota | Siddiki, Brsantoso |
Panitera | H. Mujemal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILII. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPATDITERIMA; II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SELONG NOMOR 780/PDT.G/2022/PA.SEL. TANGGAL 03 NOPEMBER 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 09 RABIUL AKHIR 1444 HIJRIAH; MENGADILI SENDIRIIII. MENGHUKUM TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 ( SERATUS LIMA PULUH RIBURUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILII. Menyatakan permohonan banding para Pembanding dapatditerima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 780/Pdt.G/2022/PA.Sel. tanggal 03 Nopember 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 09 Rabiul Akhir 1444 Hijriah; MENGADILI SENDIRIIII. Menghukum Terbanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 ( seratus lima puluh riburupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2023/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2023/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 9/Pdt.G/2023/PTA.Mtr
Pertama : 780/Pdt.G/2022/PA.Sel
Statistik5419