Putusan PTA MATARAM Nomor 1/Pdt.G/2023/PTA.Mtr |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2023/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Siddiki |
Hakim Anggota | Sriyatin, Brsantoso |
Panitera | I.g.b.karyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DITERIMA; MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI: - MENERIMA EKSEPSI TERGUGAT DAN PARA TURUT TERGUGAT MENGENAI GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK (PLURIS LITIS CONSORTIUM); DALAM POKOK PERKARA: - MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA UNTUK SELURUHNYA; DALAM REKONVENSI - MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA UNTUK SELURUHNYA; DALAM INTERVENSI DALAM PROVISI: - MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT INTERVENSI DALAM PROVISI TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM POKOK PERKARA: - MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT INTERVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA UNTUK SELURUHNYA; DALAM KONVENSI, REKONVENSI DAN INTERVENSI - MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI SEJUMLAH RP3.820.000,00 (TIGA JUTA DELAPAN RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: Menyatakan permohonan banding para Pembanding diterima; Mengadili Sendiri: Dalam Konvensi Dalam eksepsi: - Menerima eksepsi Tergugat dan para Turut Tergugat mengenai gugatan Penggugat kurang pihak (pluris litis consortium); Dalam pokok perkara: - Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima untuk seluruhnya; Dalam Rekonvensi - Menyatakan gugatan para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima untuk seluruhnya; Dalam Intervensi Dalam provisi: - Menyatakan gugatan para Penggugat Intervensi dalam provisi tidak dapat diterima; Dalam pokok perkara: - Menyatakan gugatan para Penggugat Intervensi tidak dapat diterima untuk seluruhnya; Dalam Konvensi, Rekonvensi dan Intervensi - Menghukum Penggugat Konvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp3.820.000,00 (tiga juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah); III. Membebankan kepada Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pdt.G/2023/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 1/Pdt.G/2023/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 1/Pdt.G/2023/PTA.Mtr
Pertama : 1404/Pdt.G/2021/PA.Pra
Statistik8948