Putusan PN BANDUNG Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg |
|
Nomor | 54/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eman Sulaeman |
Hakim Anggota | Bonifasius Nadya Aribowo, Kes., Akbar Isnanto |
Panitera | Riyani Wartiningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI Menyatakan Terdakwa, DADANG tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa dengan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah uang pengganti sebesar Rp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Buku Asli Sertifikat Hak Milik No. 01212 Desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat atas nama JOHANES RIBLI dengan luas tanah 5.444 m2 (lima ribu empat ratus empat puluh empat meter persegi); 1 (satu) buah Buku Asli Sertifikat Hak Milik No. 01216 Desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat atas nama JOHANES RIBLI dengan luas tanah 6.098 m2 (enam ribu sembilan puluh delapan meter persegi); 1 (satu) buah Buku Asli Sertifikat Hak Milik No. 01215 Desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat atas nama JOHANES RIBLI dengan luas tanah 6.562 m2 (enam ribu lima ratus enam puluh dua meter persegi); 1 (satu) eksemplar copy yang telah dilegalisir Buku Tanah Hak Milik No. 00257; 1 (satu) eksemplar copy yang telah dilegalisir Buku Buku Tanah Hak Milik No. 02057; 1 (satu) eksemplar copy yang telah dilegalisir Buku No. NIB 01560 dan 01557 atas tanah hak milik No.1212 dan 1216 di Desa Mandalawangi; 1 (satu) eksemplar copy yang telah dilegalisir Buku surat permohonan balik nama An. HENDRA; 1 (satu) eksemplar copy yang telah dilegalisir Buku Buku Tanah Hak Milik No. 01213; 1 (satu) eksemplar copy yang telah dilegalisir Buku Buku Tanah Hak Milik No. 01214; 1 (satu) eksemplar copy yang telah dilegalisir Buku Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap No. 1757/81197 An. JOHANES RIBLI; 1 (satu) eksemplar copy yang telah dilegalisir Buku Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap No. 1816/81256 An. JOHANES RIBLI; 1 (satu) eksemplar copy yang telah dilegalisir Buku Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap No. 1817/81257 An. JOHANES RIBLI; 1 (satu) eksemplar copy yang telah dilegalisir Buku Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap No. 1818/81258 An. JOHANES RIBLI; 1 (satu) eksemplar copy yang telah dilegalisir Buku Tanah Hak Milik No. 02057; Copy Gambar Ukur Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Nomor : 04-09/Mandalawangi/06/2018, lokasi Desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg, beserta 3 lembar asli gambar ukur Desa Mandalawangi Kecamatan Nagreg, 2 (dua) lembar Copy yang telah dilegalisir Buku data inventaris desa; 2 (dua) lembar Copy yang telah dilegalisir Buku inventaris aset desa; 2 (dua) lembar Copy yang telah dilegalisir Data tanah milik desa di Kabupaten Bandung tahun 2014; 1 (satu) eksemplar Copy yang telah dilegalisir Surat Kades Mandalawangi No. 141.1/72/PEM tanggal 31 Agustus 2021 Perihal Laporan Klarifikasi Tanah Carik; 1 (satu) lembar Copy yang telah dilegalisir data PBB NOP. 32.06.410.002.003.0001.0 Bl. Pasir Huut Kel. Mandalawangi Kec. Nagreg dari tahun 1998 s/d 2021; 1 (satu) eksemplar Copy yang telah dilegalisir Akta Jual Beli No. 320/2009; 1 (satu) eksemplar Copy yang telah dilegalisir Akta Jual Beli No. 321/2009; 1 (satu) eksemplar Copy yang telah dilegalisir Akta Jual Beli No. 322/2009; 1 (satu) eksemplar Copy yang telah dilegalisir Akta Jual Beli No. 323/2009; 1 (satu) eksemplar Copy yang telah dilegalisir Akta Jual Beli No. 324/2009; 1 (satu) buah Copy yang telah dilegalisir buku C Desa Mandalawangi atas tanah carik persil 12; carik persil 13; carik persil 16 carik persil 16 A.n Ny. PATIMAH SAMAN No. 522; 1 (satu) lembar copy surat Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Nomor : 865/32.04-100/III/2018 tanggal 13 Maret 2018 yang ditujukan kepada PT. Rekawarna Bumi Defa perihal Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Pengukuran, Pemetaan dan Informasi Bidang Tanah Tahun 2018 di Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Paket 2; 1 (satu) lembar copy Berita Acara Verifikasi Pekerjaan Pengukuran, Pemetaan dan Informasi Bidang Tanah Kode Lelang : 2656065 Nomor : 133/BA/BUKTI/VERIFIKASI/PTSL-II/II/2018 tanggal 22 Februari 2018; 2 (dua) lembar Copy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 946/SPMK.32.04/III/2018 tanggal 20 Maret 2018;dipergunakan dalam perkara lain an. Tersangka FAUZI AZHARI;Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2043 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 54/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg
Statistik25063