- Menyatakan Terdakwa 1 KHARISMA JEFRIANTO Bin NURHABIB dan Terdakwa 2 REVI AJHARI ARIEF Bin BUSTAMI ARIEF tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pengeroyokan Terhadap Orang Mengakibatkan Luka Berat? sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju kaos warna hitam pudar bergambar merek Karung Jantan dengan kondisi sobek pada bagian bahu dan lengan bagian belakang milik Yoga Abdi Pangestu;
- 1 (satu) helai celana panjang levis warna hitam merek Wrangler milik Yoga Abdi Pangestu;
- 1 (satu) helai baju kaos warna hitam bergambar merek HnF Clothing Co milik Pandu Maulana Ghiffarie bin Selamet;
- 1 (satu) helai celana dalam warna abu-abu yang diduga terdapat bercak darah milik Pandu Maulana Ghiffarie bin Selamet;
- 1 (satu) helai celana pendek warna hitam merek Gravy Zie yang diduga terdapat bercak darah milik Pandu Maulana Ghiffarie bin Selamet;
- 1 (satu) helai baju kaos warna hitam bergambar tanpa merek milik Revi Ajhari Arief bin Bustami Arief;
- 1 (satu) helai celana trening panjang warna hitam merek Korpiko milik Revi Ajhari Arief bin Bustami Arief;
- 1 (satu) buah pisau krambit dengan ganggang berbentuk lingkaran yang diduga terdapat bercak darah milik Revi Ajhari Arief bin Bustami Arief;
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 289/Pid.B/2022/PN Sak |
|
Nomor | 289/Pid.B/2022/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ade Satriawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mega Mahardika, Br Hakim Anggota Rina Wahyu Yuliati |
Panitera | Panitera Pengganti Muflikh Fauzan Asbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 289/Pid.B/2022/PN Sak
Banding : 54/PID.B/2023/PT PBR
Statistik414