- Menyatakan Terdakwa 1 YOEL SEPRIO MUKAN, Terdakwa 2 ALDI WINOWOD, Terdakwa 3 RESA REPI, Terdakwa 4 FUNKY RAFI REPI, Terdakwa 5 IMANUEL RAVAEL MUKUAN, Terdakwa 6 CHRISTOVEL RIAN PIRI, Terdakwa 7 MALDINI LEON SIGAR, Terdakwa 8 ALAN REY, dan Terdakwa 9 MARSEL SANGKOY, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?bersama-sama melakukan kekerasan secara terang-terangan terhadap orang mengakibatkan matinya orang? sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing:
- Terdakwa 1 YOEL SEPRIO MUKUAN selama 4 (empat) tahun;
- Terdakwa 2 ALDI WINOWOD selama 7 (tujuh) tahun;
- Terdakwa 3 RESA REPI selama 4 (empat) tahun;
- Terdakwa 4 FUNKY RAFI REPI selama 7 (tujuh) tahun;
- Terdakwa 5 IMANUEL RAVAEL MUKUAN selama 4 (empat) tahun;
- Terdakwa 6 CHRISTOVEL RIAN PIRI selama 7 (tujuh) tahun;
- Terdakwa 7 MALDINI LEON SIGAR selama 7 (tujuh) tahun;
- Terdakwa 8 ALAN REY selama 7 (tujuh) tahun;
- Terdakwa 9 MARSEL SANGKOY selama 7 (tujuh) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah pavin blok lebar 19 cm, tebal 6 cm berbentuk segi enam dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN AMURANG Nomor 62/Pid.B/2022/PN Amr |
|
Nomor | 62/Pid.B/2022/PN Amr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN AMURANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anthonie Spilkam Mona |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Sabil Ryandika, Br Hakim Anggota Swanti Novitasari Siboro |
Panitera | Panitera Pengganti Dedy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.B/2022/PN Amr
Statistik926