- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak dijatuhkan berupa:
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan dengan kenaikan sebesar 10 % setiap tahunnya, diluar biaya pendidikan dan kesehatan yang diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi terhitung sejak putusan dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) atau sudah menikah;
- Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah:
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi mendapat bagian Warung Rian 2 beserta isinya sebagaimana diktum 4.2 dan Tergugat Rekonvensi mendapat bagian Warung Rian 1 beserta isinya sebagaimana diktum 4.1;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan warung Rian 2 kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan bangunan rumah senilai Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana tersebut pada diktum 4.3 menjadi bagian Penggugat Rekonvensi dengan kewajiban Penggugat Rekonvensi membayar sejumlah Rp 250.000,000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk membayar kepada Tergugat Rekonvensi sejumlah uang sebagaimana tersebut pada diktum 7;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing mendapatkan 1/2 bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum 4.4., diktum 4.5, diktum 4.6. dan diktum 4.7;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk melaksanakan pembagian harta bersama sebagaimana diktum 9 sesuai bagiannya masing-masing dan apabila harta berupa 1 unit mobil Honda Jazz Nopol L 1060 WE tahun 2009 warna putih mutiara atas nama Puntiani, 1 (Satu) Unit sepeda motor Honda PCX Warna Putih Tahun 2019, tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dijual lelang yang hasilnya dibagi dua;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp4.080.000 (empat juta delapan puluh ribu rupiah);
- Membebankan biaya pemeriksaan setempat sebesar Rp3.560.000 (tiga juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Termohon/Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng;
Putusan PA SUMENEP Nomor 1295/Pdt.G/2022/PA.Smp |
|
Nomor | 1295/Pdt.G/2022/PA.Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurjumaatun Agustinah |
Hakim Anggota | E.s.br Hakim Anggota Hirmawan Susilo, Hakim Anggota Dra. Hj. Nurul Qalbi |
Panitera | Panitera Pengganti: Moh. Hasyim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Taufiqurrahman bin Pusawi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Ilayatur Rofiqah binti Al Kamah) di depan sidang Pengadilan Agama Sumenep; Dalam Rekonvensi: 2.1. Nafkah lampau sejumlah Rp 10.000.000, (sepuluh juta rupiah); 2.2. Nafkah untuk selama masa iddah sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah); 2.3. Mut'ah berupa uang sebesar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); 4.1. Warung Rian 1 yang terletak di Jalan Swakarsa 2 RT 011 RW 003, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur yang berdiri di atas tanah sewa/kontrak atau tanah orang lain beserta isinya; 4.2. Warung Rian 2 yang terletak di Jalan Swakarsa 2 RT 011 RW 003, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur yang berdiri di atas tanah sewa/kontrak atau tanah orang lain beserta isinya; 4.3. Bangunan rumah berukuran 10 m x 12 m, sebagian berlantai 2 sehingga luas seluruh bangunan rumah 204 m2 yang terletak di atas tanah milik nenek Penggugat Rekonvensi di Desa Sera Barat Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep senilai Rp 500.000,000,00 (lima ratus juta rupiah); 4.4. 1 unit mobil Honda Jazz Nopol L 1060 WE tahun 2009 warna putih mutiara atas nama Puntiani; 4.5. 1 ( Satu ) Unit sepeda motor Honda PCX Warna Putih Tahun 2019; 4.6. Uang arisan sebesar Rp 91.500.000.000,00 (sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah); 4.7. Uang tabungan sebesar Rp 34.000.000,00 (tiga puluh empat juta rupiah); Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1295/Pdt.G/2022/PA.Smp.zip
- Download PDF
- 1295/Pdt.G/2022/PA.Smp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1295/Pdt.G/2022/PA.Smp
Statistik10