- Menyatakan Terdakwa AHMAD IBNU SHOLEH alias WATIR bin CHUDRIN HILAL tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Cek Bank BCA No. DK 084081 tanggal 19 April 2021 dengan jumlah uang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Cek Bank BCA No. DK 084082 tanggal 31 Mei 2021 dengan jumlah uang sebesar Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah);
- Cek Bank BCA No. DK 084083 tanggal 30 Juni 2021 dengan jumlah uang sebesar Rp.76.700.000,- (tujuh puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Surat keterangan penolakan dari PT. Bank Central Asia KCP Jepara tanggal 2 Agustus 2021 terhadap cek dengan No. rek 5885172404 No. Warkat DK 084081 atas nama pemilik rekening Trans Jepara Mandiri PT tertanggal 19 April 2021 nominal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Surat keterangan penolakan dari PT. Bank Central Asia KCP Jepara tanggal 2 Agustus 2021 terhadap cek dengan No. rek 5885172404 No. Warkat DK 084082 atas nama pemilik rekening Trans Jepara Mandiri PT tertanggal 31 Mei 2021 nominal Rp.110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah);
- Surat keterangan penolakan dari PT. Bank Central Asia KCP Jepara tanggal 2 Agustus 2021 terhadap cek dengan No. rek 5885172404 No. Warkat DK 084083 atas nama pemilik rekening Trans Jepara Mandiri PT tertanggal 30 Juni 2021 nominal Rp.76.700.000,- (tujuh puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah);
- Mutasi transaksi Bank Syariah Indonesia KCP Jepara Pemuda 2 terhadap rekening IDR 1232007050 atas nama pemilik rekening Robiatul Adawiyah periode 1 Maret 2022;
Putusan PN JEPARA Nomor 183/Pid.B/2022/PN Jpa |
|
Nomor | 183/Pid.B/2022/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Parlin Mangatas Bona Tua |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Sugondo, Br Hakim Anggota Muhammad Yusup Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti: Eko Budhi Harto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 183/Pid.B/2022/PN_Jpa.zip
- Download PDF
- 183/Pid.B/2022/PN_Jpa.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 183/Pid.B/2022/PN Jpa
Statistik9634