- Menolak Eksepsi Tergugat I, II, III, IV, V dan VI;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan Tergugat IX telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap objek hak atas tanah Penggugat;
- Menyatakan secara hukum Sah dan Berharga AKTA PENGOPERAN DAN PENYERAHAN HAK Nomor: 01 dan 02 tanggal 05 Juni 2018 yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT H. AKMAL, S.H. Sp.N., dari pemegang Hak Atas Tanah Ahli Waris M. Nur Bin Safar berdasarkan Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah Negara Nomor: 27/SPPHAT-DA I/1985 pada tanggal 19 Februari 1985 atas nama M. Nur Bin Safar Jo. Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah Negara Nomor: 28/SPPHAT-DA I/1985 pada tanggal 19 bulan Februari tahun 1985 atas nama M. Nur Bin Safar jo. Surat Keterangan Kematian Nomor: 18/SKK/KEL.ATM/V/2018 Jo Surat Pernyatan Waris tanggal 31 Mei 2018 yang dicatat dalam buku registrasi di Kel. Air Itam dengan nomor: 06/waris/Kel.ATM/VI/2018 tanggal 04 Juni 2018;
- Menyatakan berdasarkan hukum PENGGUGAT adalah Pihak yang berhak atas bidang tanah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Notaris/Pejabat pembuat Akta Tanah:
- AKTA PENGOPERAN DAN PENYERAHAN HAK Nomor: 01 tanggal 05 Juni 2018 yang dibuat di Notaris/PPAT H. AKMAL, S.H. Sp.N. sebidang tanah seluas 29.831 M2 (dua ribu Sembilan ratus delapan puluh tiga satu meter persegi) dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- AKTA PENGOPERAN DAN PENYERAHAN HAK Nomor: 02 tanggal 05 Juni 2018 yang dibuat di Notaris/PPAT H. AKMAL, S.H. Sp.N. sebidang Tanah seluas 18.762 M2 (delapan belas ribu tujuh ratus enam puluh dua meter persegi) dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Menyatakan tindakan TERGUGAT VI yang telah menerbitkan sertifikat hak milik no. 01299 atas nama Welly Abdullah CIA (TERGUGAT I) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 01892 atas nama PT Cahaya Indah Abadi Sakti (TERGUGAT V) serta Surat Ukur kepada TERGUGAT II, III, dan IV tanpa pemanggilan saksi batas adalah cacat hukum;
- Menyatakan Secara Hukum Surat Keterangan Penguasaan Fisik Atas Tanah Nomor: 739/SKPPAT/KAI/XII/2008 atas nama A. WAHAB yang dikeluarkan oleh Kelurahan Air Itam tanggal 17 Desember 2008 dan diketahui oleh Camat Bukit Intan Nomor : 17/SKT/B1/I/2009 Tanggal 31 Januari 2009 adalah Cacat Hukum;
- Menyatakan Secara Hukum Surat Penyataan Pelepasan dan Penyerahan Penguasaan Fisik Atas Tanah Dengan Ganti Rugi antara Nurhayati dan dr. Listiani yang diketahui oleh Camat Bukit Intan Nomor: 312/SP4FAT/B1/VI/2015 Tanggal 26 Juni 2015 dengan Luas 237 M2, adalah Cacat Hukum;
- Menyatakan Secara Hukum Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah atas Nama Tohir. M. Amin yang diregister oleh Kepala Desa Bacang No : 73/DBC/VI/2000 Tanggal 27 Juni 2000 dan Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah Nomor: 49/HUAT-KBC/V/2001 yang dikeluarkan Lurah Bacang (TERGUGAT IX) tertanggal 28 Mei 2001, adalah Cacat Hukum;
- Menghukum TERGUGAT I, II, III, IV dan V untuk mengembalikan / menyerahkan tanah objek sengketa Kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik tanpa beban hak apapun di atasnya;
- Menghukum TERGUGAT I, II, III, IV dan V untuk mengosongkan tanah yang dikuasai dan mencabut semua patok / tanda batas tanah yang telah dipasang dan/atau membongkar bangunan dan/atau segala sesuatu yang berada diatasnya;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Penggugat I, II, IV dan V Rekovensi seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I, II, IV dan V Konvensi/Penggugat I, II, IV dan V Rekonvensi, Tergugat III, VI, VII, VII dan IX untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp3.650.000,00 (tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 36/Pdt.G/2022/PN Pgp |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2022/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hirmawan Agung Wicaksono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwinata Estu Dharma, Br Hakim Anggota Anshori Hironi |
Panitera | Panitera Pengganti: Indi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Sebelah Utara : Bandar Jalan 30 M, 42 M Sebelah Timur : Acit Holan 61 M,34 M,163 M, 35 M Sebelah Selatan : Rawa-rawa 54M, 59 Sebelah Barat : Ho Asan 98M, 86 M, 122 M, 46 M Sebelah Utara : Acit 23 M, 66 M, 21 M Sebelah Timur : Ibnu 60M, 56 M Sebelah Selatan : Ibrahim 43M, 62 M, 24 M Sebelah Barat : Ho Asan 163 M, 35 M DALAM REKOVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 6/PDT/2023/PT BBL
Pertama : 36/Pdt.G/2022/PN Pgp
Statistik26022