Putusan PN DENPASAR Nomor 450/Pdt.G/2022/PN Dps |
|
Nomor | 450/Pdt.G/2022/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Eka Mariarta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Br Hakim Anggota Yogi Rachmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Bagus Ary Widyatmika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tersebut; Dalam Pokok Perkara - Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan hukum: ? Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 24, tertanggal 18 Maret 2020. ? Akta Kuasa No. 25, tertanggal 18 Maret 2020. ? Akta Pengosongan No. 26, tertanggal 18 Maret 2020. yang ketiganya dibuat dihadapan Notaris Ridwan Sidartha, S.T., S.H., M.Kn, yang berkedudukan di Kabupaten Badung. ? Akta Jual Beli No. 177/2020, tertanggal 14 September 2020. yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT A.A. Ngurah Gede Widarma. S.H., M.Kn. atas pembelian obyek tanah sengketa dengan Sertifikat Hak Milik No.: 419/Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kotamadya Denpasar, Propinsi Bali, tertanggal 08 Desember 1997, NIB No.: 22.09.03.07.01958, Gambar Situasi No.: 84145/1997 tertanggal 20 November 1997, seluas :5.050 m2 (lima ribu lima puluh meter persegi), tercatat atas nama an. BENNY adalah sah secara hukum; 3. Menyatakan hukum sah kepemilikan dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.: 419/Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kotamadya Denpasar, Propinsi Bali, tertanggal 08 Desember 1997, NIB No.: 22.09.03.07.01958, Gambar Situasi No.: 84145/1997 tertanggal 20 November 1997, seluas :5.050 m2 (lima ribu lima puluh meter persegi), tercatat atas nama an. BENNY atau Penggugat Rekonvensi / Tergugat II Konvensi, diawali dan berdasarkan: ? Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 24, tertanggal 18 Maret 2020. ? Akta Kuasa No. 25, tertanggal 18 Maret 2020. ? Akta Pengosongan No. 26, tertanggal 18 Maret 2020 yang ketiganya dibuat dihadapan Notaris Ridwan Sidartha, S.T., S.H., M.Kn, yang berkedudukan di Kabupaten Badung. Adalah sah secara hukum; 4. Menyatakan hukum pencatatan dan/atau penerbitan balik nama atas Sertifikat Hak Milik No.: 419/Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kotamadya Denpasar, Propinsi Bali, tertanggal 08 Desember 1997, NIB No.: 22.09.03.07.01958, Gambar Situasi No.: 84145/1997 tertanggal 20 November 1997, seluas : 5.050 m2 (lima ribu lima puluh meter persegi), tercatat atas nama an. BENNY adalah sah secara hukum, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatasan dengan Jambu Inn Hotel. - Sebelah Selatan berbatasan dengan Hotel Grand Inna Bali Beach. - Sebelah Timur berbatasan dengan Pantai Sanur. - Sebelah Barat berbatasan dengan Hotel Grand Inna Bali Beach. 5. Menyatakan Hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) No.: 419/Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kotamadya Denpasar, Propinsi Bali, tertanggal 08 Desember 1997, NIB No.: 22.09.03.07.01958, Gambar Situasi No.: 84145/1997 tertanggal 20 November 1997, seluas : 5.050 m2 (lima ribu lima puluh meter persegi), tercatat atas nama an. BENNY adalah sah secara hukum miliknya BENNY atau Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatasan dengan Jambu Inn Hotel. - Sebelah Selatan berbatasan dengan Hotel Grand Inna Bali Beach. - Sebelah Timur berbatasan dengan Pantai Sanur. - Sebelah Barat berbatasan dengan Hotel Grand Inna Bali Beach. 6. Menyatakan hukum Para Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya dan atau pihak-pihak lainnya yang mengklaim sebagai miliknya atas Obyek Tanah dari Sertifikat Hak Milik No.: 419/Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kotamadya Denpasar, Propinsi Bali, tertanggal 08 Desember 1997, NIB No.: 22.09.03.07.01958, Gambar Situasi No.: 84145/1997 tertanggal 20 November 1997, seluas : 5.050 m2 (lima ribu lima puluh meter persegi), tercatat atas nama an. BENNY, dengan Batas-batas tanah sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatasan dengan Jambu Inn Hotel; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Hotel Grand Inna Bali Beach; - Sebelah Timur berbatasan dengan Pantai Sanur; - Sebelah Barat berbatasan dengan Hotel Grand Inna Bali Beach; adalah Perbuatan Melawan Hukum; 7. Menyatakan hukum Para Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya dan atau pihak-pihak lainnya tanpa hak yang sah secara hukum telah menempati dan/atau tinggal dan/atau menghuni di dalam lokasi Obyek Tanah dari Sertifikat Hak Milik No.: 419/Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kotamadya Denpasar, Propinsi Bali, tertanggal 08 Desember 1997, NIB No.: 22.09.03.07.01958, Gambar Situasi No.: 84145/1997 tertanggal 20 November 1997, seluas : 5.050 m2 (lima ribu lima puluh meter persegi), tercatat atas nama an. BENNY, dengan batas-batas tanah sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatasan dengan Jambu Inn Hotel; - Sebelah Selatan berbatasan dengan Hotel Grand Inna Bali Beach; - Sebelah Timur berbatasan dengan Pantai Sanur; - Sebelah Barat berbatasan dengan Hotel Grand Inna Bali Beach; Dengan tanpa Hak dan Melawan Hukum dan yang dengan sengaja tidak ada niat dan maksud yang beritikad baik dan untuk mau meninggalkan dan/atau menyerahkan Obyek Tanah Sengketa tersebut dalam keadaan kosong serta menyerahkannya secara baik-baik dan/atau secara sukarela kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi atas nama BENNY sebagai pemilik sah secara hukum atas tanah sengketa tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum; 8. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya dan atau pihak-pihak lainnya tanpa hak yang sah secara hukum telah menempati dan/atau tinggal dan/atau menghuni di dalam lokasi Obyek Tanah dari Sertifikat Hak Milik No.: 419/Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kotamadya Denpasar, Propinsi Bali, tertanggal 08 Desember 1997, NIB No.: 22.09.03.07.01958, Gambar Situasi No.: 84145/1997 tertanggal 20 November 1997, seluas : 5.050 m2 (lima ribu lima puluh meter persegi), tercatat atas nama an. BENNY, dengan Batas-batas tanah sebagai berikut : - Sebelah Utara berbatasan dengan Jambu Inn Hotel. - Sebelah Selatan berbatasan dengan Hotel Grand Inna Bali Beach. - Sebelah Timur berbatasan dengan Pantai Sanur. - Sebelah Barat berbatasan dengan Hotel Grand Inna Bali Beach. Yang oleh karena sesuatu sebab telah menempati dan menguasai Obyek Tanah Sengketa tersebut atas nama : BENNY sebagai pemilik sah secara hukum, untuk tidak menghalang-halangi Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi atas nama BENNY sebagai pemilik sah secara hukum untuk melakukan tindakan hukum atau upaya hukum terhadap Pengosongan dan sekaligus untuk menguasai fisik Obyek Tanah dan Bangunan Sengketa tersebut, dan menyerahkan fisik Obyek Tanah dan Bangunan Sengketa tersebut dalam keadaan kosong secara lasia, dan bila perlu pelaksanaan pengosongannya dengan bantuan alat Negara/polisi; 9. Menghukum Para Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya dan atau pihak-pihak lainnya dan yang mengklaim miliknya atas fisik obyek tanah sengketa dari Sertifikat Hak Milik No.: 419/Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kotamadya Denpasar, Propinsi Bali, tertanggal 08 Desember 1997, NIB No.: 22.09.03.07.01958, Gambar Situasi No.: 84145/1997 tertanggal 20 November 1997, seluas : 5.050 m2 (lima ribu lima puluh meter persegi), tercatat atas nama an. BENNY, untuk tunduk dan taat pada putusan ini; 10. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat II Konvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.355.000,00(tiga juta tigaratus limapuluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 450/Pdt.G/2022/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 450/Pdt.G/2022/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 450/Pdt.G/2022/PN Dps
Statistik14236