Putusan PT SURABAYA Nomor 29/PID.SUS/2023/PT SBY |
|
Nomor | 29/PID.SUS/2023/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sigit Priyono |
Hakim Anggota | H. Budi Susilo, Brganjar Susilo |
Panitera | Eny Lestari Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM; - MENGUBAH AMAR PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMPANG NOMOR 263/PID.SUS/2022/PN SPG, TANGGAL 14 DESEMBER 2022 SEKEDAR MENGENAI BARANG BUKTI SEHINGGA AMARNYA SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERDAKWA HATIP BIN MUNARAH TERSEBUT DIATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAWAN HUKUM MEMILIKI, MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KEDUA PENUNTUT UMUM; 2. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYARD RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 1 (SATU) BUAH PLASTIK KLIP BENING YANG DIDALAMNYA TERDAPAT KRISTAL PUTIH BERUPA NARKOTIKA GOLONGAN 1 JENIS SABU DENGAN BERAT 0,41 GRAM; - 1 (SATU) BUAH PLASTIK KLIP BENING; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; - 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR YAMAHA VEGA R WARNA BIRU TANPA NOPOL DAN TANPA KUNCI KONTAKNYA; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum; - Mengubah amar putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor 263/Pid.Sus/2022/PN Spg, tanggal 14 Desember 2022 sekedar mengenai barang bukti sehingga amarnya selengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa HATIP Bin MUNARAH tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyard Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat Kristal putih berupa Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 0,41 gram; - 1 (satu) buah plastik klip bening; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna biru tanpa nopol dan tanpa kunci kontaknya; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/PID.SUS/2023/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 29/PID.SUS/2023/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2358 K/Pid.Sus/2023
Banding : 29/PID.SUS/2023/PT SBY
Statistik2814