- Menolak Eksepsi Tergugat VIII, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XXI dan Eksepsi Turut Tergugat III untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan oleh Penggugat;
- Menyatakan Para Tergugat ( Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII , VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII, XIX, XX,XXI, XXII, XXIII) telah melakukan Wanprestasi / Ingkar Janji;
- Menyatakan Surat Kuasa yang di tandatangani oleh Para Tergugat (Tergugat I, II, III, IV, V, VII , VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII, XIX, XX,XXI, XXII, XXIII) dan selanjutnya di waarmerking oleh Notaris Barbara Bonardy Bong, SH berupa :
- Surat Surat Kuasa yang di buat di bulan Januari 2009 atas nama Pemberi kuasa SAMAN (Tergugat I) kepada Penerima Kuasa Keddy (Penggugat) dan selanjutnya di waarmerking oleh Notaris Barbara Bonardy Bong,SH tanggal 17-10-2018 sebagai Nomor: 3498/Daft/2018;
- Surat Kuasa yang di buat di bulan Januari 2009 atas nama Pemberi kuasa SULASTRI (Tergugat II) kepada Penerima Kuasa Keddy (Penggugat) dan selanjutnya di waarmerking oleh Notaris Barbara Bonardy Bong,SH tanggal 17-10-2018 sebagai Nomor : 3500/Daft/2018;
- Surat Kuasa yang di buat di bulan Januari 2009 atas nama Pemberi kuasa SUBARTO (Tergugat III) kepada Penerima Kuasa Keddy (Penggugat) dan selanjutnya di waarmerking oleh Notaris Barbara Bonardy Bong,SH tanggal 23 -10 -2018 sebagai Nomor : 3520/Daft/2018;
- Surat Kuasa yang di buat di bulan Januari 2009 atas nama Pemberi kuasa JEMI KUSMIRAN (Tergugat IV) kepada Penerima Kuasa Keddy (Penggugat) dan selanjutnya di waarmerking oleh Notaris Barbara Bonardy Bong,SH tanggal 17-10-2018 sebagai Nomor: 3502/Daft/2018;
- Surat Kuasa yang di buat di bulan Januari 2009 atas nama Pemberi kuasa SUKENDAR (Tergugat V) kepada Penerima Kuasa Keddy (Penggugat) dan selanjutnya di waarmerking oleh Notaris Barbara Bonardy Bong,SH tanggal 15-10-2018 sebagai Nomor : 3488/Daft/2018;
- Surat Kuasa yang di buat di bulan Januari 2009 atas nama Pemberi kuasa MUKTAR SAFI?I (Tergugat VII) kepada Penerima Kuasa Keddy (Penggugat) dan selanjutnya di waarmerking oleh Notaris Barbara Bonardy Bong,SH tanggal 17-10 -2018 sebagai Nomor: 3503/Daft/2018;
- Surat Kuasa yang di buat di bulan Januari 2009 atas nama Pemberi kuasa TRI MULYANI (Tergugat VIII) kepada Penerima Kuasa Keddy (Penggugat) dan selanjutnya di waarmerking oleh Notaris Barbara Bonardy Bong,SH tanggal 17-10-2018 sebagai Nomor: 3504/Daft/2018;
- Surat Kuasa yang di buat di bulan Januari 2009 atas nama Pemberi kuasa TOHIR (Tergugat IX) kepada Penerima Kuasa Keddy (Penggugat) dan selanjutnya di waarmerking oleh Notaris Barbara Bonardy Bong,SH tanggal 17-10-2018 sebagai Nomor : 3505/Daft/2018;
- Surat Kuasa yang di buat di bulan Januari 2009 atas nama Pemberi kuasa KASIH ANI (Tergugat X) kepada Penerima Kuasa Keddy (Penggugat) dan selanjutnya di waarmerking oleh Notaris Barbara Bonardy Bong,SH tanggal 17-10-2018 sebagai Nomor: 3506/Daft/2018;
- Surat Kuasa yang di buat di bulan Januari 2009 atas nama Pemberi kuasa SUWAJI (Tergugat XI) kepada Penerima Kuasa Keddy (Penggugat) dan selanjutnya di waarmerking oleh Notaris Barbara Bonardy Bong,SH tanggal 17-10-2018 sebagai Nomor: 3507/Daft/2018;
- Surat Kuasa yang di buat di bulan Januari 2009 atas nama Pemberi kuasa SUYITNO (Tergugat XII) kepada Penerima Kuasa Keddy (Penggugat) dan selanjutnya di waarmerking oleh Notaris Barbara Bonardy Bong,SH tanggal 17-10-2018 sebagai Nomor: 3508/Daft/2018;
- Surat Kuasa yang di buat di bulan Januari 2009 atas nama Pemberi kuasa SITI NURSIAH (Tergugat XIII) kepada Penerima Kuasa Keddy (Penggugat) dan selanjutnya di waarmerking oleh Notaris Barbara Bonardy Bong,SH tanggal 31-10-2018 sebagai Nomor: 3547/Daft/2018;
- Surat Kuasa yang di buat di bulan Januari 2009 atas nama Pemberi kuasa SALMAH (Tergugat XIV) kepada Penerima Kuasa Keddy (Penggugat) dan selanjutnya di waarmerking oleh Notaris Barbara Bonardy Bong,SH tanggal 17-10-2018 sebagai Nomor : 3509/Daft/2018;
- Surat Kuasa yang di buat di bulan Januari 2009 atas nama Pemberi kuasa TUKIRAN (Tergugat XV) kepada Penerima Kuasa Keddy (Penggugat) dan selanjutnya di waarmerking oleh Notaris Barbara Bonardy Bong,SH tanggal 17-10-2018 sebagai Nomor : 3510/Daft/2018;
- Surat Kuasa yang di buat di bulan Januari 2009 atas nama Pemberi kuasa BAMBANG TRIANO (Tergugat XVI) kepada Penerima Kuasa Keddy (Penggugat) dan selanjutnya di waarmerking oleh Notaris Barbara Bonardy Bong,SH tanggal 17-10-2018 sebagai Nomor:3511/Daft/2018;
- Surat Kuasa yang di buat di bulan Januari 2009 atas nama Pemberi kuasa WAHIDIN (Tergugat XVII) kepada Penerima Kuasa Keddy (Penggugat) dan selanjutnya di waarmerking oleh Notaris Barbara Bonardy Bong,SH tanggal 31 -10-2018 sebagai Nomor : 3549/Daft/2018;
- Surat Kuasa yang di buat di bulan Januari 2009 atas nama Pemberi kuasa WINARTO (Tergugat XVIII) kepada Penerima Kuasa Keddy (Penggugat) dan selanjutnya di waarmerking oleh Notaris Barbara Bonardy Bong,SH tanggal 17-10-2018 sebagai Nomor: 3512/Daft/2018;
- Surat Kuasa yang di buat di bulan Januari 2009 atas nama Pemberi kuasa SURIANTO (Tergugat XIX) kepada Penerima Kuasa Keddy (Penggugat) dan selanjutnya di waarmerking oleh Notaris Barbara Bonardy Bong,SH tanggal 17- 10 -2018 sebagai Nomor: 3513/Daft/2018;
- Surat Kuasa yang di buat di bulan Januari 2009 atas nama Pemberi kuasa SURATMAN (Tergugat XX) kepada Penerima Kuasa Keddy (Penggugat) dan selanjutnya di waarmerking oleh Notaris Barbara Bonardy Bong,SH tanggal 17-10-2018 sebagai Nomor: 3514 /Daft/2018;
- Surat Kuasa yang di buat di bulan Januari 2009 atas nama Pemberi kuasa MARIANI (Tergugat XXI) kepada Penerima Kuasa Keddy (Penggugat) dan selanjutnya di waarmerking oleh Notaris Barbara Bonardy Bong,SH tanggal 17-10-2018 sebagai Nomor: 3515/Daft/2018;
- Surat Kuasa yang di buat di bulan Januari 2009 atas nama Pemberi kuasa SITI ROJIYAH (Tergugat XXII) kepada Penerima Kuasa Keddy (Penggugat) dan selanjutnya di waarmerking oleh Notaris Barbara Bonardy Bong,SH tanggal 17-10-2018 sebagai Nomor: 3516/Daft/2018;
- Surat Kuasa yang di buat di bulan Januari 2009 atas nama Pemberi kuasa SUJARNO (Tergugat XXIII) kepada Penerima Kuasa Keddy (Penggugat) dan selanjutnya di waarmerking oleh Notaris Barbara Bonardy Bong,SH tanggal 17-10-2018 sebagai Nomor: 3517/Daft/2018;
- Surat Kuasa yang di buat di bulan Januari 2009 atas nama Pemberi kuasa SUJARNO (Tergugat XXIII) kepada Penerima Kuasa Keddy (Penggugat) dan selanjutnya di waarmerking oleh Notaris Barbara Bonardy Bong,SH tanggal 17-10-2018 sebagai Nomor: 3518/Daft/2018;
- Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik yang sah dan berhak untuk melakukan segala tindakan hukum atas 24 (dua puluh empat) Sertipikat Hak Milik sebagai berikut:
- Sertipikat Hak Milik No.827 seluas 25.919 m2, sesuai Surat Ukur terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Kota Singkawang, Kecamatan Singkawang Selatan, Kelurahan Pangmilang, atas nama SAMAN (Tergugat I), dengan batas ? batas sebagai berikut :
- Utara : berbatasan dengan PT. Indofood dan sebagian tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Timur : dahulu berbatasan dengan Sahari sekarang tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Selatan : berbatasan dengan Owat;
- Barat : berbatasan dengan Heti Niati;
- Sertipikat Hak Milik No.847 seluas 20.195 m2, sesuai Surat Ukur, terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Kota Singkawang, Kecamatan Singkawang Selatan, Kelurahan Pangmilang, atas nama SULASTRI (Tergugat II), dengan batas ? batas sebagai berikut :
- Utara : dahulu berbatasan dengan Sahari sekarang tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Timur : dahulu berbatasan dengan Sukendar sekarang tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Selatan : berbatasan dengan Susilawati dan sebagian tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Barat : berbatasan dengan Owat;
- Sertipikat Hak Milik No.849 seluas 11.951 m2, sesuai Surat Ukur, terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Kota Singkawang, Kecamatan Singkawang Selatan, Kelurahan Pangmilang, atas nama SUBARTO (Tergugat III), dengan batas ? batas sebagai berikut :
- Utara : dahulu berbatasan dengan PT. Indofood sekarang tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Timur : dahulu berbatasan dengan Siti Nursiah sekarang tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Selatan : dahulu berbatasan dengan Jemi Kusmiran sekarang tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Barat : berbatasan tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Sertipikat Hak Milik No.850 seluas 17.842 m2, sesuai Surat Ukur, terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Kota Singkawang, Kecamatan Singkawang Selatan, Kelurahan Pangmilang, atas nama JEMI KUSMIRAN (Tergugat IV), dengan batas ? batas sebagai berikut :
- Utara : dahulu berbatasan dengan Subarto sekarang tanah kosong pembangunan bandara Singkawang
- Timur : dahulu berbatasan dengan Suyitno sekarang tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Selatan : dahulu berbatasan dengan Sukendar sekarang tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Barat : dahulu berbatasan dengan Sahari sekarang tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Sertipikat Hak Milik No.851 seluas 18.427 m2, sesuai Surat Ukur, terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Kota Singkawang, Kecamatan Singkawang Selatan, Kelurahan Pangmilang, atas nama SUKENDAR (Tergugat V) , dengan batas ? batas sebagai berikut:
- Utara : dahulu berbatasan dengan Jemi Kusmiran sekarang tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Timur : dahulu berbatasan dengan Suwaji sekarang tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Selatan : berbatasan dengan Liza dan sebagian tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Barat : dahulu berbatasan dengan Sulastri sekarang tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Sertipikat Hak Milik No.852 seluas 18.956 m2, sesuai Surat Ukur, terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Kota Singkawang, Kecamatan Singkawang Selatan, Kelurahan Pangmilang, atas nama LIZA (Tergugat VI), dengan batas ? batas sebagai berikut:
- Utara : dahulu berbatasan dengan Sukendar sekarang tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Timur : dahulu berbatasan dengan Kasih Ani dan Tohir;
- Selatan : dahulu berbatasan dengan Junaina;
- Barat : dahulu berbatasan dengan Susilawati;
- Sertipikat Hak Milik No.860 seluas 17.864 m2, sesuai Surat Ukur, terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Kota Singkawang, Kecamatan Singkawang Selatan, Kelurahan Pangmilang, atas nama MUKTAR SAFI'I (Tergugat VII), dengan batas ? batas sebagai berikut :
- Utara : berbatasan dengan Tri Mulyani dan sebagian tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Timur : dahulu berbatasan dengan Seah sekarang tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Selatan : berbatasan dengan Siti Asiah;
- Barat : berbatasan dengan Siti Rahayu;
- Sertipikat Hak Milik No.861 seluas 17.645 m2, sesuai Surat Ukur, terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Kota Singkawang, Kecamatan Singkawang Selatan, Kelurahan Pangmilang, atas nama TRI MULYANI (Tergugat VIII), dengan batas ? batas sebagai berikut:
- Utara : berbatasan dengan Tohir dan sebagian tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Timur : dahulu berbatasan dengan Suratman sekarang tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Selatan : dahulu berbatasan dengan Muktar Safi? i dan sebagian tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Barat : berbatasan dengan Junaina;
- Sertipikat Hak Milik No.862 seluas 17.963 m2, sesuai Surat Ukur, terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Kota Singkawang, Kecamatan Singkawang Selatan, Kelurahan Pangmilang, atas nama TOHIR (Tergugat IX), dengan batas ? batas sebagai berikut :
- Utara : berbatasan dengan Kasih Ani dan sebagian tanah kosong pembangunan bandara Singkawang ;
- Timur : dahulu berbatasan dengan Suarianto dan Suratman sekarang tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Selatan : dahulu berbatasan dengan Tri Mulyani dan sebagian tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Barat : berbatasan dengan Liza dan Junaina;
- Sertipikat Hak Milik No.863 seluas 17.658 m2, sesuai Surat Ukur, terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Kota Singkawang, Kecamatan Singkawang Selatan, Kelurahan Pangmilang, atas nama KASIH ANI (Tergugat X), dengan batas ? batas sebagai berikut :
- Utara : dahulu berbatasan dengan Suwaji sekarang tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Timur : dahulu berbatasan dengan Winarto dan Suarianto sekarang tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Selatan : berbatasan dengan Tohir dan sebagian tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Barat : berbatasan dengan Liza;
- Sertipikat Hak Milik No.864 seluas 21.865 m2, sesuai Surat Ukur, terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Kota Singkawang, Kecamatan Singkawang Selatan, Kelurahan Pangmilang, atas nama SUWAJI (Tergugat XI), dengan batas ? batas sebagai berikut :
- Utara : dahulu berbatasan dengan Suyitno sekarang tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Timur : dahulu berbatasan dengan Wahidin sekarang tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Selatan : berbatasan dengan Kasih Ani dan sebagian tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Barat : dahulu berbatasan dengan Sukendar sekarang tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Sertipikat Hak Milik No.865 seluas 21.875 m2, sesuai Surat Ukur, terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Kota Singkawang, Kecamatan Singkawang Selatan, Kelurahan Pangmilang, atas nama SUYITNO (Tergugat XII), dengan batas ? batas sebagai berikut :
- Utara : dahulu berbatasan dengan Siti Nursiah sekarang tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Timur : dahulu berbatasan dengan Bambang Triano dan Wahidin sekarang tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Selatan : dahulu berbatasan dengan Suwaji sekarang tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Barat : dahulu berbatasan dengan Jemi Kusmiran sekarang tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Sertipikat Hak Milik No.866 seluas 21.871 m2, sesuai Surat Ukur, terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Kota Singkawang, Kecamatan Singkawang Selatan, Kelurahan Pangmilang, atas nama SITI NURSIAH (Tergugat XIII), dengan batas ? batas sebagai berikut :
- Utara : dahulu berbatasan dengan PT. Indofood sekarang tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Timur : dahulu berbatasan dengan Tukiran sekarang tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Selatan : dahulu berbatasan dengan Suyitno sekarang tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Barat : dahulu berbatasan dengan Subarto sekarang tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Sertipikat Hak Milik No.867 seluas 18.728 m2, sesuai Surat Ukur, terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Kota Singkawang, Kecamatan Singkawang Selatan, Kelurahan Pangmilang, atas nama SALMAH (Tergugat XIV), dengan batas ? batas sebagai berikut :
- Utara : berbatasan tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Timur : berbatasan dengan Sarjilah dan Mailamah;
- Selatan : berbatasan dengan Tukiran dan sebagian tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Barat : berbatasan dengan Siti Nursiah sekarang tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Sertipikat Hak Milik No.868 seluas 17.175 m2, sesuai Surat Ukur, terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Kota Singkawang, Kecamatan Singkawang Selatan, Kelurahan Pangmilang, atas nama TUKIRAN (Tergugat XV), dengan batas ? batas sebagai berikut :
- Utara : berbatasan dengan Salmah dan sebagian tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Timur : berbatasan dengan Wardinah dan Mailamah;
- Selatan : berbatasan dengan Bambang Triano dan sebagian tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Barat : dahulu berbatasan dengan Siti Nursiah sekarang tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Sertipikat Hak Milik No. 869 seluas 16.342 m2, sesuai Surat Ukur, terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Kota Singkawang, Kecamatan Singkawang Selatan, Kelurahan Pangmilang, atas nama BAMBANG TRIANO (Tergugat XVI), dengan batas ? batas sebagai berikut :
- Utara : berbatasan dengan Tukiran sebagian tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Timur : berbatasan dengan Wardinah;
- Selatan : dahulu berbatasan dengan Wahidin sekarang tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Barat : dahulu berbatasan dengan Suyitno sekarang tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Sertipikat Hak Milik No.870 seluas 17.759 m2, sesuai Surat Ukur, terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Kota Singkawang, Kecamatan Singkawang Selatan, Kelurahan Pangmilang, atas nama WAHIDIN (Tergugat XVII), dengan batas ? batas sebagai berikut :
- Utara : berbatasan dengan Bambang Triano dan sebagian tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Timur : berbatasan dengan Parinah;
- Selatan : dahulu berbatasan dengan Winarto sekarang tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Barat : dahulu berbatasan dengan Suwaji dan Suyitno sekarang tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Sertipikat Hak Milik No.871 seluas 14.315 m2, sesuai Surat Ukur, terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Kota Singkawang, Kecamatan Singkawang Selatan, Kelurahan Pangmilang, atas nama WINARTO (Tergugat XVIII), dengan batas ? batas sebagai berikut :
- Utara : dahulu berbatasan dengan Wahidin sekarang tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Timur : berbatasan dengan Bacok;
- Selatan : dahulu berbatasan dengan Suarianto sekarang tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Barat : dahulu berbatasan dengan Kasih Ani sekarang tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Sertipikat Hak Milik No.872 seluas 14.269 m2, sesuai Surat Ukur, terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Kota Singkawang, Kecamatan Singkawang Selatan, Kelurahan Pangmilang, atas nama SURIANTO (Tergugat XIX), dengan batas ? batas sebagai berikut :
- Utara : dahulu berbatasan dengan Winarto sekarang tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Timur : dahulu berbatasan dengan Mariani sekarang tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Selatan : dahulu berbatasan dengan Suratman sekarang tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Barat : dahulu berbatasan dengan Tohir dan Kasih Ani sekarang tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Sertipikat Hak Milik No.873 seluas 14.368 m2, sesuai Surat Ukur, terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Kota Singkawang, Kecamatan Singkawang Selatan, Kelurahan Pangmilang, atas nama SURATMAN (Tergugat XX), dengan batas ? batas sebagai berikut:
- Utara : dahulu berbatasan dengan Suarianto sekarang tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Timur : dahulu berbatasan dengan Mariani sekarang tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Selatan : dahulu berbatasan dengan Seah dan Cong Phang Kim sekarang tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Barat : dahulu berbatasan dengan Tohir dan Tri mulyani sekarang tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Sertipikat Hak Milik No.874 seluas 17.180 m2, sesuai Surat Ukur, terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Kota Singkawang, Kecamatan Singkawang Selatan, Kelurahan Pangmilang, atas nama MARIANI (Tergugat XXI), dengan batas ? batas sebagai berikut :
- Utara : berbatasan dengan Bacok;
- Timur : berbatasan dengan Aning widyanti, Nurmilasari, Awan Guntara dan Siti Rojiyah dan sekarang tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Selatan : dahulu berbatasan dengan Seah dan Cong Phang Kim sekarang tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Barat : dahulu berbatasan dengan Suarianto dan Suratman sekarang tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Sertipikat Hak Milik No.887 seluas 20.872 m2, sesuai Surat Ukur, terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Kota Singkawang, Kecamatan Singkawang Selatan, Kelurahan Pangmilang, atas nama SITI ROJIYAH (Tergugat XXII), dengan batas ? batas sebagai berikut :
- Utara : berbatasan dengan Awan Guntara dan sebagian tanah kosong pembangunan bandara Singkawang ;
- Timur : berbatasan dengan Tanah wakaf;
- Selatan : dahulu berbatasan dengan Sujarno sekarang tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Barat : dahulu berbatasan dengan Mariani sekarang tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Sertipikat Hak Milik No.888 seluas 20.891 m2, sesuai Surat Ukur, terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Kota Singkawang, Kecamatan Singkawang Selatan, Kelurahan Pangmilang, atas nama SUJARNO (Tergugat XXIII), dengan batas ? batas sebagai berikut :
- Utara : berbatasan dengan Siti Rojiyah dan sebagian tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Timur : berbatasan dengan Tanah wakaf;
- Selatan : dahulu berbatasan dengan Sujarno sekarang tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Barat : dahulu berbatasan dengan Seah dan Cong Phang Kim sekarang tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Sertipikat Hak Milik No.889 seluas 20.749 m2, sesuai Surat Ukur, terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Kota Singkawang, Kecamatan Singkawang Selatan, Kelurahan Pangmilang, atas nama SUJARNO (Tergugat XXIII), dengan batas ? batas sebagai berikut :
- Utara : dahulu berbatasan dengan Sujarno sekarang tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Timur : berbatasan dengan Transmigrasi;
- Selatan : dahulu berbatasan dengan Seah dan Cong Phang Kim sekarang tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Barat : dahulu berbatasan dengan Seah sekarang tanah kosong pembangunan bandara Singkawang;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa Putusan dalam perkara ini menjadi dasar bahwa Para Tergugat (Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII , VIII, IX, X, XI, XII, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII, XIX, XX,XXI, XXII, XXIII) telah melakukan Wanprestasi / Ingkar Janji dan tidak berhak menurut hukum atas uang konsinyasi dengan nomor Perkara 02/Pdt.Kons/2018/PN.Skw dan 03/Pdt.Kons/2018/PN Skw;
- Menetapkan sebagai hukum bahwa Putusan dalam perkara ini menjadi dasar bahwa Penggugat sebagai pihak yang sah dan berhak menurut hukum untuk menerima uang konsinyasi sebesar Rp 2.872.024.680 (dua miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta dua puluh empat ribu enam ratus delapan puluh rupiah) atas kepemilikkan tanah Penggugat untuk objek pengadaan dan proses pembangunan bandara Singkawang di atas kepemilikkan tanah Penggugat yang saat ini di titipkan di Pengadilan Negeri Singkawang dengan Penetapan nomor Perkara 02/Pdt.Kons/2018/PN.Skw dan 03/Pdt.Kons/2018/PN Skw yang akan di bayar oleh Pemerintah melalui Turut Tergugat III dengan Perincian sebagai berikut :
- Penetapan 02/Pdt.Kons/2018/PN.Skw ;
- Uang ganti kerugian sebesar Rp.38.219.880,00 (tiga puluh delapan juta dua ratus sembilan belas ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) sebagai Pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan diatasnya seluas 4.020 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 827 kepada Termohon Saman (Tergugat I);
- Uang ganti kerugian sebesar kerugian Rp.183.892.560,00 (seratus delapan puluh tiga juta delapan ratus Sembilan puluh dua ribu lima ratus enam puluh rupiah) sebagai Pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan diatasnya seluas 17.905 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 847 kepada Termohon Sulastri (Tergugat II);
- uang ganti kerugian Rp.123.150.720,00 (seratus dua puluh tiga juta seratus lima puluh ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) sebagai Pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan diatasnya seluas 11.951 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 849 kepada Termohon Subarto (Tergugat III);
- uang ganti kerugian Rp.182.986.560,00 (seratus delapan puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu lima ratus enam puluh rupiah) sebagai Pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan diatasnya seluas 17.842 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 850 dari Pemohon kepada Termohon Jemi Kusmiran (Tergugat IV);
- uang ganti kerugian Rp.22.507.800,00 (dua puluh dua juta lima ratus tujuh ribu delapan ratus rupiah) sebagai Pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan diatasnya seluas 2.152 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 852 dari Pemohon kepada Termohon Liza; (TergugatVI);
- uang ganti kerugian Rp.33.145.800,00 (tiga puluh tiga juta seratus empat puluh lima ribu delapan ratus rupiah) sebagai Pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan diatasnya seluas 3.221 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 860 dari Pemohon kepada Termohon Muktar Safi?I (Tergugat VII);
- uang ganti kerugian Rp.93.869.040,00 (Sembilan puluh tiga juta delapan ratus enam puluh sembilan empat puluh rupiah) sebagai Pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan diatasnya seluas 9.141 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 861dari Pemohon kepada Termohon hak Tri Mulyani (Tergugat VIII);
- uang ganti kerugian Rp.156.640.680,00 (seratus lima puluh enam juta enam ratus empat puluh ribu enam ratus delapan puluh rupiah) sebagai Pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan diatasnya seluas 14.937 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 862 dari Pemohon kepada Termohon Thohir (Tergugat IX);
- uang ganti kerugian Rp.118.219.080,00 (seratus delapan belas juta dua ratus Sembilan belas ribu delapan puluh rupiah) sebagai Pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan diatasnya seluas 11.486 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 863 dari Pemohon kepada Termohon Kasih Ani (Tergugat X);
- uang ganti kerugian Rp.211.944.480,00 (dua ratus sebelas juta sembilan ratus empat puluh empat ribu empat ratus delapan puluh rupiah) sebagai Pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan diatasnya seluas 20.827 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 864 dari Pemohon kepada Termohon Suwaji (Tergugat XI);
- uang ganti kerugian Rp.224.121.840,00 (dua ratus dua puluh empat juta seratus dua puluh satu ribu delapan ratus empat puluh rupiah) sebagai Pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan diatasnya seluas 21.827 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 865 dari Pemohon kepada Termohon Suyitno (Tergugat XII);
- uang ganti kerugian Rp.31.861.080,00 (tiga puluh satu juta delapan ratus enam puluh satu ribu delapan puluh rupiah) sebagai Pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan diatasnya seluas 3.074 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 867 dari Pemohon kepada Termohon Salmah (Tergugat XIV);
- uang ganti kerugian Rp.95.257.560,00 (Sembilan puluh lima juta dua ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh rupiah) sebagai Pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan diatasnya seluas 9.271 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 869 dari Pemohon kepada Termohon Bambang Triono (Tergugat XVI);
- uang ganti kerugian Rp.152.783.280,00 (seratus lima puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh rupiah) sebagai Pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan diatasnya seluas 14.904 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 870 dari Pemohon kepada Termohon Wahidin (Tergugat XVII);
- uang ganti kerugian Rp.87.400.800,00 (delapan puluh tujuh juta empat ratus ribu delapan ratus rupiah) sebagai Pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan diatasnya seluas 8.494 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 871 dari Pemohon kepada Termohon Winarto (Tergugat XVIII);
- uang ganti kerugian Rp.56.532.000,00 (lima puluh enam juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah) sebagai Pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan diatasnya seluas 5.495 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 872 dari Pemohon kepada Termohon Surianto (Tergugat XIX);
- uang ganti kerugian Rp.115.557.240,00 (seratus lima belas juta lima ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh rupiah) sebagai Pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan diatasnya seluas 11.242 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 874 dari Pemohon kepada Termohon Mariani (Tergugat XXI);
- Selanjutnya di Penetapan 03/Pdt.Kons/2018/PN.Skw ;
- uang ganti kerugian Rp.177.698.040,00 (seratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus Sembilan puluh delapan empat puluh rupiah ) sebagai Pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan diatasnya seluas 16.699 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 851 dari Pemohon kepada Termohon Sukendar (Tergugat V);
- uang ganti kerugian Rp.72.993.360,00 ( tujuh puluh dua juta sembilan ratus Sembilan puluh tiga tiga ratus enam puluh rupiah) sebagai Pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan diatasnya seluas 7.090 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 868 dari Pemohon kepada Termohon Tukiran (Tergugat XV);
- uang ganti kerugian Rp.224.891.040,00 ( dua ratus dua puluh empat juta delapan ratus Sembilan puluh satu ribu empat puluh rupiah) sebagai Pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan diatasnya seluas 21.871 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 866 dari Pemohon kepada Termohon Siti Nursiah (Tergugat XIII);
- uang ganti kerugian Rp.147.566.640,00 ( seratus empat puluh tujuh lima ratus enam puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) sebagai Pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan diatasnya seluas 14.368 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 873 dari Pemohon kepada Termohon Suratman (Tergugat XX);
- uang ganti kerugian Rp.320. 785.200,00 ( tiga ratus dua puluh juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu dua ratus rupiah) sebagai Pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan diatasnya seluas 14.368 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 889 seluas 20.749 m2 dan 888 seluas 20.891 m2 dari Pemohon kepada Termohon XXIII Sujarno (Tergugat);
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan mematuhi isi putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk secara bersama-sama membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 10.682.000,00 (sepuluh juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 69/Pdt.G/2022/PN Skw |
|
Nomor | 69/Pdt.G/2022/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Armansyah Siregar |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Chandran Roladica Lumbanbatu, Hakim Anggota Behinds Jefri Tulak |
Panitera | Panitera Pengganti Sanriyo Parlindungan Manalu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; Adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat antara Penggugat dengan Tergugat; |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pdt.G/2022/PN Skw
Statistik1151