- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA MAKASSAR NOMOR 1846/PDT.G/2022/PA.MKS, TANGGAL 12 DESEMBER 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 18 JUMADIL AWAL 1444 HIJRIAH;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENETAPKAN HARTA BERSAMA ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT ADALAH SEBIDANG TANAH BERIKUT BANGUNAN DI ATASNYA, UKURAN 8 X 5,7 METER?2;, TERLETAK DI JL. TINUMBU, LORONG 132, NO. 50, RT/RW: 001/002, KELURAHAN TABARINGAN, KECAMATAN UJUNG TANAH, KOTA MAKASSAR DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN RUMAH BAKRI;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN RUMAH ST. SALEHA;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN LORONG 132 K;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN LORONG 132 K DIKURANGI DENGAN ONGKOS PERBAIKAN RUMAH TERSEBUT YANG MERUPAKAN HAK TERGUGAT SEBANYAK RP. 31.140.000,- (TIGA PULUH SATU JUTA SERATUS EMPAT PULUH RIBU RUPIAH);
- MENETAPKAN SEPERDUA BAGIAN UNTUK PENGGUGAT DAN SEPERDUA BAGIAN LAINNYA UNTUK TERGUGAT;
- MENGHUKUM PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI OBJEK SENGKETA TERSEBUT UNTUK MEMBAGI SELANJUTNYA MENYERAHKAN BAGIAN MASING-MASING KEPADA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT SECARA NATURA DAN JIKA TIDAK BISA DIBAGI SECARA NATURA, MAKA HARUS DIJUAL LELANG KEMUDIAN HARGA PENJUALAN TERSEBUT DIBAGI DUA ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT;
- TIDAK MENERIMA DAN MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELEBIHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENETAPKAN HUTANG BERSAMA ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT BERUPA UANG SEBANYAK RP197.293.974.00. (SERATUS SEMBILAN PULUH TUJUH JUTA DUA RATUS SEMBILAN PULUH TIGA RIBU SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH EMPAT RUPIAH);
- MENGHUKUM PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR UTANG TERSEBUT SECARA BERSAMA-SAMA DENGAN PORSI SEPERDUA DIBAYAR OLEH PENGGUGAT DAN SEPERDUANYA LAGI DIBAYAR OLEH TERGUGAT;
- TIDAK MENERIMA DAN MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELEBIHNYA;
- 1.380.000.00. (SATU JUTA TIGA RATUS DELAPAN PULUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 1846/Pdt.G/2022/PA.Mks, tanggal 12 Desember 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Jumadil Awal 1444 Hijriah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat adalah Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya, ukuran 8 X 5,7 meter?2;, terletak di Jl. Tinumbu, Lorong 132, No. 50, RT/RW: 001/002, Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan rumah Bakri;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah St. Saleha;
- Sebelah Timur berbatasan dengan lorong 132 K;
- Sebelah Barat berbatasan dengan lorong 132 K dikurangi dengan ongkos perbaikan rumah tersebut yang merupakan hak Tergugat sebanyak Rp. 31.140.000,- (tiga puluh satu juta seratus empat puluh ribu rupiah);
- Menetapkan seperdua bagian untuk Penggugat dan seperdua bagian lainnya untuk Tergugat;
- Menghukum Penggugat dengan Tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa tersebut untuk membagi selanjutnya menyerahkan bagian masing-masing kepada Penggugat dengan Tergugat secara natura dan jika tidak bisa dibagi secara natura, maka harus dijual lelang kemudian harga penjualan tersebut dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat;
- Tidak menerima dan menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan hutang bersama antara Penggugat dan Tergugat berupa uang sebanyak Rp197.293.974.00. (seratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah);
- Menghukum Penggugat dengan Tergugat untuk membayar utang tersebut secara bersama-sama dengan porsi seperdua dibayar oleh Penggugat dan seperduanya lagi dibayar oleh Tergugat;
- Tidak menerima dan menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- 1.380.000.00. (satu juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MAKASSAR Nomor 15/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd. Azis |
Hakim Anggota | H. M. Yusuf, Brhasanuddin |
Panitera | Sudirman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI:DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT KONVENSI; DALAM DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT REKONVENSI; DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH |
Catatan Amar |
MENGADILI:Dengan Mengadili Sendiri DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat Konvensi; DALAM DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat Rekonvensi; DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sejumlah |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2023/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2023/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Pertama : 1846/Pdt.G/2022/PA.Mks
Statistik7621