Putusan PN PINRANG Nomor 150/Pid.Sus/2022/PN Pin |
|
Nomor | 150/Pid.Sus/2022/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Prambudi Adi Negoro |
Hakim Anggota | Yudhi Satria Bombing, Rio Satriawan |
Panitera | Hj. Nur Asisa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Adly El Qadar Alias Alli Bin Drs. Kamaluddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak menyerahkan dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Adly El Qadar Alias Alli Bin Drs. Kamaluddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) sachet plastik kecil yang di dalamnya berisikan kristal bening Narkotika golongan I bukan tanaman (shabu) dengan berat bruto 0,55 gram (nol koma lima lima gram);- 1 (satu) unit handphone merek Oppo berwarna Silver;- 1 (satu) unit handphone merek Oppo berwarna Biru;- 1 (satu) alat hisap berupa bong lengkap dengan pipet plastik dan pipet kaca/pirex berisikan kristal bening narkotika golongan I bukan tanaman (shabu) sisa pakai; - 1 (satu) unit handphone merk oppo merek A16 berwarna hitam dengan nomor IMEI 86712405086067;- 1 (satu) sachet sedang berisikan beberapa sachet kosong;- 1 (satu) unit handphone merek oppo merek A39 berwarna gold kombinasi putih dengan No. IMEI 863526036655248;- 1 (satu) unit handphone merek xiaomi redmi B47 berwarna abu-abu dengan No. IMEI 868149030980573Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara an. A.D.KUTNI Alias RONI Bin A. KAEMUDDIN WAHAB;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1635 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 150/Pid.Sus/2022/PN Pin
Banding : 842/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik566