- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA PEMBANDING/PENGGUGAT;-----
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KALIANDA NOMOR : 2/PDT.G/ 2022/PN KLA TERTANGGAL 27 JUNI 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;--------------------------------------------------------------------------------------
- MENGHUKUM PEMBANDING/PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).- --------------------------------------------------------------------------------------
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Pembanding/Penggugat;-----
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor : 2/Pdt.G/ 2022/PN Kla tertanggal 27 Juni 2022 yang dimohonkan banding tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).- --------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 69/PDT/2022/PT TJK |
|
Nomor | 69/PDT/2022/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Cepi Iskandar |
Hakim Anggota | Sigid Purwoko, Brtatik Hadiyanti |
Panitera | Kesud Erlianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4354 K/Pdt/2023
Banding : 69/PDT/2022/PT TJK.
Statistik11118