Putusan PN PINRANG Nomor 187/Pid.Sus/2022/PN Pin |
|
Nomor | 187/Pid.Sus/2022/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Prambudi Adi Negoro |
Hakim Anggota | Rio Satriawan, Yudhi Satria Bombing |
Panitera | Syamsir Musa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa MUSDALIPA Alias MUSA Bin H. HADING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUSDALIPA Alias MUSA Bin H. HADING oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:- 2 (dua) paket pipet plastik kecil yang berisikan kristal bening narkotika golongan I jenis shabu dengan berat bruto 0,17 (nol koma tujuh belas) gram dan berat netto 0,0365 (nol koma nol tiga enam lima) gram;dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1432 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 187/Pid.Sus/2022/PN Pin
Banding : 907/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik455