- Menyatakan Terdakwa Muhammad Hapid Alias Ipang Bin Sudaip tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa Tetap Ditahan;
- Menetapkan Barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket narkotika golongan I jenis sabu berat kotor 6,67 gram (enam koma enam puluh tujuh) gram berat bersih + 6,02 (enam koma nol dua) gram.
- 7 (tujuh) buah plastik klip bekas bungkus sabu.
- 1 (satu) buah pipet kaca.
- 1 (satu) buah skrop dari sedotan.
- 2 (dua) buah korek api gas.
- 1 (satu) unit timbangan digital.
- 1 (satu) bungkus plastik klip.
- 1 (satu) buah kotak plastik warna putih.
- 1 (satu) buah bong / alat hisap sabu.
- 1 (satu) buah gunting.
- 20 (dua puluh) buah potongan sedotan warna merah.
- 40 (empat puluh) buah potongan sedotan warna merah muda.
- 28 (dua puluh delapan) buah sedotan warna putih.
- 1 (satu) buah HP Realme warna abu abu Imei : 868394045514104, sim : 082244828141;
- 1 (satu) buah HP Vivo warna merah hitam Imei : 867175045437292, sim : 089522752165;
- 1 (satu) buah HP Redmi warna hitam Imei: 863144045207208, sim: 087702800006;
- Uang Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 612/Pid.Sus/2022/PN Byw |
|
Nomor | 612/Pid.Sus/2022/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Sukradana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dicky Ramdhani, Br Hakim Anggota Ni Luh Putu Partiwi |
Panitera | Panitera Pengganti Iyut Pandu Risdianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara an. Doni Rochman Julianto; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 22 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 612/Pid.Sus/2022/PN Byw
Statistik375