-
Menyatakan Terdakwa Dasirah binti Madikam terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam dakwaan lebih sudsidair, akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana;
-
Melepaskan Terdakwa Dasirah binti Madikam tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Onslaag Van Alle Rechtsvervolging)
-
Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
-
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
-
Menetapkan barang bukti berupa :
-
1 (satu) berkas foto copy Warkah pengajuan pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00798 atas nama Dasirah, Desa Windunegara tanggal lahir 11 Desember 1970, sesuai NIB 11 27.02.11 00367, Asal Hak Pengakuan Hak, Daftar isian 202 Tanggal 23 Nopember 2011, No. 6469/2011, Surat Ukur tanggal 12 Desember 2011, No. 00372/Windunegara/2011 Luas 337 m2 (tiga ratus tiga puluh tujuh meter persegi) Penunjuk C. No. 261 Persil 52 Kelas D.II yang terletak di Desa Windunegara Rt. 05 Rw. 01 Kec. Wangon Kab. Banyumas pada tahun 2011;
-
1 (satu) lembar Scan SPPT NOP : 33.02.020.011.019-0051.0, KP. BLOK 019, RT.003 RW.01, Windunegara, Wangon, Banyumas, seluas 350 M2, bangunan 49, atas nama Dasirah RT.00 RW.00, Desa Windunegara, Kec. Wangon, Kab. Banyumas, yang diterbitkan tanggal 03 Januari 2011;
-
1 (satu) lembar foto copy SPPT NOP : 33.02.020.011.016-0055.0, KP. BLOK 016, RT.000 RW.00 Windunegara, Wangon, Banyumas, seluas 329 M2, atas nama Sudiman, RT.01 RW.09, Desa Windunegara, Kec. Wangon, Kab. Banyumas, tanggal 03 Januari 2011 ;
-
1 (satu) asli Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00798 atas nama Dasirah, Desa Windunegara tanggal lahir 11 Desember 1970, sesuai NIB 11 27.02.11 00367, Asal Hak Pengakuan Hak, Daftar isian 202 Tanggal 23 Nopember 2011, No. 6469/2011, Surat Ukur tanggal 12 Desember 2011, No. 00372/Windunegara/ 2011 luas 337 m2 (tiga ratus tiga puluh tujuh meter persegi) Penunjuk C. No. 261 Persil 52 Kelas D.II yang terletak di Desa Windunegara Rt. 05 Rw. 01 Kec. Wangon Kab. Banyumas;
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 210/Pid.B/2022/PN Pwt |
|
Nomor | 210/Pid.B/2022/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Kata Kunci | Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yunianto Agung Nurcahyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adhitya Ariwirawan, Hakim Anggota Muhammad Arsyad |
Panitera | Panitera Pengganti Thomas Kepomo Sugiharto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LEPAS DARI TUNTUTAN |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Banyumas, melalui Saksi Harita Suratno, S.H.; dikembalikan kepada Terdakwa Dasirah binti Madikam ; 6. Membebankan biaya perkara kepada negara |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 210/Pid.B/2022/PN_Pwt.zip
- Download PDF
- 210/Pid.B/2022/PN_Pwt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 210/Pid.B/2022/PN Pwt
Statistik17838