- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BENGKULU NOMOR 450/PID. SUS/2022/PN BGL, TANGGAL 10 JANUARI 2023 ATAS NAMA TERDAKWA ANDI SEPTIANSYAH ALS KIWIL BIN KOHARUDIN (ALM) DENGAN PERBAIKAN KHUSUS MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN DAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ANDI SEPTIANSYAH ALIAS KIWIL BIN KOHARUDIN (ALM) TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN LEBIH DARI 5 GRAM, SEBAGAIMANA DAKWAAN KEDUA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP1.200. 000.000,00 (SATU MILYAR DUA RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN, JIKA PIDANA DENDA TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA:
- 28 (DUA PULUH DELAPAN) PAKET SABU YANG DIBUNGKUS PLASTIK KLIP BENING DOUBLE TIP WARNA HIJAU DI DALAM KOTAK KACAMATA DI DALAM TAS PINGGANG WARNA HITAM,
- 2 (DUA) PAKET JENIS SABU YANG DIBUNGKUS PLASTIK KLIP BENING,
- 2 (DUA) PAKET BESAR JENIS SABU YANG DIBUNGKUS PLASTIK KLIP BENING DIDALAM TAS SANDANG WARNA HITAM,
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP BENING,
- 1 (SATU) KOTAK PLASTIK KLIP BENING,
- 1 (SATU) BUAH DOUBLE TIP WARNA HIJAU,
- 1 (SATU) LEMBAR JAKET MAXIM
- 1 (SATU) UNIT HANPHONE, MERK OPPO, WARNA HITAM BESERTA SIMCARD 085210958424 DAN 083190621870
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR, MERK YAMAHA MIO GEAR, WARNA SILVER, NOPOL BD 2784 IK
- Menerima Permintaan Banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 450/Pid. Sus/2022/PN Bgl, tanggal 10 Januari 2023 atas nama terdakwa ANDI SEPTIANSYAH Als KIWIL Bin KOHARUDIN (Alm) dengan perbaikan khusus mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa ANDI SEPTIANSYAH Alias KIWIL Bin KOHARUDIN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau Melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman lebih dari 5 Gram, sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.200. 000.000,00 (satu milyar dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan, jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 28 (dua puluh delapan) paket sabu yang dibungkus plastik klip bening double tip warna hijau di dalam kotak kacamata di dalam tas pinggang warna hitam,
- 2 (dua) paket jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening,
- 2 (dua) paket besar jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening didalam tas sandang warna hitam,
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening,
- 1 (satu) kotak plastik klip bening,
- 1 (satu) buah double tip warna hijau,
- 1 (satu) lembar jaket MAXIM
- 1 (satu) Unit Hanphone, Merk OPPO, warna hitam beserta Simcard 085210958424 dan 083190621870
- 1 (satu) unit sepeda motor, Merk Yamaha Mio Gear, warna silver, Nopol BD 2784 IK
Putusan PT BENGKULU Nomor 8/PID.SUS/2023/PT BGL |
|
Nomor | 8/PID.SUS/2023/PT BGL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 31 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Surung Simanjuntak |
Hakim Anggota | H. Sunarso, Brbambang Ekaputra |
Panitera | Pungut |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN DIRAMPAS UNTUK NEGARA DIKEMBALIKAN KEPADA PT MANDALA MULTIFINANCE MELALUI SAID ALAQMEL (NIK:1771061301930001); 6. MENETAPKAN AGAR TERDAKWA DIBEBANI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada PT Mandala Multifinance melalui Said Alaqmel (NIK:1771061301930001); 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/PID.SUS/2023/PT_BGL.zip
- Download PDF
- 8/PID.SUS/2023/PT_BGL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2874 K/Pid.Sus/2023
Banding : 8/PID.SUS/2023/ PT.BGL.
Statistik4621