Putusan PN PINRANG Nomor 162/Pid.Sus/2022/PN Pin |
|
Nomor | 162/Pid.Sus/2022/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Prambudi Adi Negoro |
Hakim Anggota | Rio Satriawan, Yudhi Satria Bombing |
Panitera | Patahuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Mansur S. Alias Bapak Yaya Bin Sabang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa Mansur S. Alias Bapak Yaya Bin Sabang dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Mansur S. Alias Bapak Yaya Bin Sabang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Mansur S. Alias Bapak Yaya Bin Sabang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (Satu) sachet Plastik kecil bening yang berisikan kristal bening Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Netto 0,0711 (nol koma nol tujuh satu satu) gram;- 1 (Satu) sachet Plastik kecil bening yang berisikan kristal bening Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat netto 0,0820 (nol koma nol delapan dua kosong) gram;Dirampas untuk dimusnahkan;8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2393 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 162/Pid.Sus/2022/PN Pin
Banding : 940/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik4010