- Menyatakan TerdakwaI M. Noor Ridho?i als. Ari bin M. Ali Sibran, Terdakwa II Rahman als. Rahman bin Kusnan, Terdakwa III Erik Suganda als. Erik bin Edi Siswoyo, Terdakwa IV Paris Ahmad Muliadi alias Paris bin Muhammad Ribahan, Terdakwa V Dwi Yanto Lesmana als. Ancang bin alm. Moerwiyanto, Terdakwa VI Dikky Indrawan Hasibuan alias Diki bin Parlin, Terdakwa VII Arif Hamdani bin alm. Yasin, Terdakwa VIII Khairudin alias Atil bin Nining, Terdakwa IX Sandri als. Sandri bin Cinding, dan Terdakwa X Taufik Rizali Fahmi als. Fahmi bin Soharto tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Penganiayaan Mengakibatkan Mati sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwayaitu Terdakwa I M. Noor Ridho?i als. Ari bin M. Ali Sibran, Terdakwa II Rahman als. Rahman bin Kusnan, Terdakwa IV Paris Ahmad Muliadi alias Paris bin Muhammad Ribahan, Terdakwa IX Sandri als. Sandri bin Cinding dan Terdakwa X Taufik Rizali Fahmi als. Fahmi bin Soharto dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan, Terdakwa V Dwi Yanto Lesmana als. Ancang bin alm. Moerwiyanto, Terdakwa VII Arif Hamdani bin alm. Yasin, Terdakwa VIII Khairudin alias Atil bin Nining dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan, Terdakwa III Erik Suganda als. Erik bin Edi Siswoyo dan Terdakwa VI Dikky Indrawan Hasibuan alias Diki bin Parlin dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I dan Terdakwa IX dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam dimusnahkan;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN BATULICIN Nomor 359/Pid.B/2022/PN Bln |
|
Nomor | 359/Pid.B/2022/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Domas Manalu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Denico Toschani, Br Hakim Anggota Fendy Septian |
Panitera | Panitera Pengganti Damayka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 359/Pid.B/2022/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 359/Pid.B/2022/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 78/PID/2023/PT BJM
Kasasi : 900 K/Pid/2023
Pertama : 359/Pid.B/2022/PN Bln
Statistik5915