- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 8 Desember 2020;
- Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji /wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian hutang piutang tertanggal 8 Desember 2020 ;
- Menetapkan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap barang tidak bergerak milik Tergugat, yaitu 2 (dua) sertipikat atas bidang tanah-tanah dan bangunan berupa :
- Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor 572 atas nama Yudha Prio Kuspratomo, seluas 2.163 m2 (dua ribu seratus enam puluh tiga meter persegi) yang terletak di Desa Cibuyur, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang ;
- Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor 573 atas nama Yudha Prio Kuspratomo, seluas 4.281 m2 (empat ribu dua ratus delapan puluh satu meter persegi) yang terletak di Desa Cibuyur, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
- Uang sebesar Rp. 2.500.000.000 ,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) sebagai pinjaman atau pinjaman pokok ;
- Uang sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) sebagai dana bagi hasil setiap bulannya yang harus diberikan Tergugat kepada Penggugat selama 1 (satu) tahun berjumlah Rp. Rp. 45.0000.000,- X 12 bulan = Rp. 540.000.000,- ( lima ratus empat puluh juta rupiah ) ;
- Menyatakan bahwa apabila Tergugat tidak bisa memenuhi kewajiban pembayaran uang sebesar Rp. 3.040.000.000,- (tiga milyar empat puluh juta rupiah) sebagaimana dalam putusan ini maka akan dijual dimuka umum yaitu tanah dan bangunan yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik Nomor 572 atas nama Yudha Prio Kuspratomo seluas 2.163 m2 dan tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik Nomor 573 atas nama Yudha Prio Kuspratomo seluas 4.281 m2, kedua Sertipikat Hak Milik tersebut terletak di Desa Cibuyur, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang yang menjadi jaminan dalam perjanjian hutang piutang antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal 8 Desember 2020 dan apabila tidak mencukupi maka akan disita harta tidak bergerak lainnya milik Tergugat untuk memenuhi putusan ini ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam Konpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat dalam Konpensi / Penggugat dalam Rekonpesi untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 4.325.000,- (empat juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Putusan PN PEMALANG Nomor 32/Pdt.G/2022/PN Pml |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2022/PN Pml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PEMALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Laily Fitria Titin Anugerahwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syaeful Imam, Br Hakim Anggota Bili Abi Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Tjahya Adi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM POKOK PERKARA Sehingga total uang yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp 2.500.000.000 ,- + Rp. 540.000.000,- = Rp. 3.040.000.000,- (tiga milyar empat puluh juta rupiah) ; DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pdt.G/2022/PN_Pml.zip
- Download PDF
- 32/Pdt.G/2022/PN_Pml.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4777 K/Pdt/2023
Pertama : 32/Pdt.G/2022/PN Pml
Statistik14050