- Menyatakan Terdakwa DEDI IRWANSYAH SINAGA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Primair.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dompet warna biru muda
- 12 (dua belas) bungkus palstik klip kecil berisi serbuk meamfetamina dengan berat netto 0,81 (nol koma delapan satu) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil besar berisi serbuk meamfetamina dengan berat netto 1,55 (satu koma lima lima) gram
- 1 (satu) bungkus plastik besar yang didalamnya berisi : 6 (enam) bungkus plastik klip kecil berisi serbuk meamfetamina dengan berat netto 0,37 (nol koma tiga tujuh) gram
- 4 (empat) pipet plastik
- 1 (satu) unit handphone merk Realme casing warna hitam abu-abu
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
- 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah)
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 3/Pid.Sus/2023/PN Sim |
|
Nomor | 3/Pid.Sus/2023/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anggreana Elisabeth Roria Sormin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aries Kata Ginting, Br Hakim Anggota Dessy Deria Elisabet Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti Ronald Julius Tampubolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus/2023/PN Sim
Statistik336