- Menyatakan Terdakwa Violita Susanti alias Vio anak dari Djong Se Fu tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjual Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.2.000.000.000,- (dua milyard rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 50 (lima puluh) paket kantong plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 8,41 gram;
- 1 (satu) kantong plastik klip bertuliskan 350;
- 1 (satu) kantong plastik klip bertuliskan ;
- 1 (satu) kantong plastik klip bertuliskan 300;
- 1 (satu) kantong plastik klip bertuliskan 200;
- 1 (satu) kantong plastik klip bertuliskan 150;
- 1 (satu) kantong plastik klip bertuliskan 100;
- 1 (satu) buah speaker aktif warna Hitam;
- 1 (satu) buah kotak warna Hitam;
- 1 (satu) buah kotak handphone warna Biru;
- 1 (satu) bungkus kantong plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah sendok pipet warna Putih list Merah;
- 1 (satu) buah bong;
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna Biru no imei 869745058091679;
- Uang tunai sejumlah Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah)
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 24/Pid.Sus/2023/PN Skw |
|
Nomor | 24/Pid.Sus/2023/PN Skw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SINGKAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rini Masyithah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roby Hermawan Citra., Mhbr Hakim Anggota Behinds Jefri Tulak |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Wijiati Mina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.Sus/2023/PN Skw
Statistik414