Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 7 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Ibrahim |
Hakim Anggota | Achmad Jaka Mirdinata, Junaedi |
Panitera | Muhammad Firman Akbar |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi I: PT CITRA RIAU SARANA dan Pemohon Kasasi II: HERLON SIRAIT tersebut;2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 21/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pbr tanggal 16 Juni 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menyatakan eksepsi Tergugat tersebut tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat karena pelanggaran bersifat mendesak berdasarkan putusan ini sejak putusan diucapkan;3. Menghukum Tergugat membayar hak Penggugat berupa uang penggantian hak berupa uang cuti tahunan sebesar Rp21.360.000,00 (dua puluh satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;5. Menghukum Pemohon Kasasi I semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 7_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 21/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pbr
Statistik13064