- Menyatakan Terdakwa Godlief Simangunsong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Godlief Simangunsong dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Godlief Simangunsong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik asoi warna putih berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor/ Brutto: 198,73 (seratus sembilan puluh delapan koma tujuh tiga) gram dan Netto 177,67 (seratus tujuh puluh tujuh koma enam tujuh) gram;
- 1 (satu) bungkus kertas tiktak merk Royo;
- Uang tunai sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Putusan PN BALIGE Nomor 9/Pid.Sus/2023/PN Blg |
|
Nomor | 9/Pid.Sus/2023/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jona Agusmen |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Reni Hardianti Tanjung, Hakim Anggota Sandro Imanuel Sijabat |
Panitera | Panitera Pengganti Dorman Sormin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.Sus/2023/PN Blg
Banding : 537/Pid.Sus/2023/PT Mdn
Statistik562