- Menyatakan Terdakwa CHAIRUDIN alias ABU BAKAR bin alm. ROZALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyiarkan kabar yang tidak pasti atau yang tidak lengkap, sedangkan Ia patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat?; sebagaimana dalam dakwaan Ketiga Penuntut Umum;
- 1 (satu) buah memory card dengan jenis micro SD warna hitam dengan merek V-Gen kapasitas 8 giga byte yang berisikan rekaman video berupa rekaman video dengan durasi 02.51 yang merekam pada saat terjadinya sdr Chairuddin alias abu bakar memberikan kata-kata dengan nada keras pada hari selasa tanggal 07 Juni 2022 didepan pagar kantor pusat khilafatul muslimin di Jalan Wr Supratman Kelurahan Kupang Kota Kec Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung
- 1 lembar screenshoot akun dari rio rinaldi yang memuat pernyataan ?apa jadinya kalo para jamaah umat ke masjid di tangkapi?
- 1 lembar screenshoot akun dari IIN Raviliana yang memuat pernyataan ?kalo begini negara tambah kacau, umat islam sudah tidak bebas lagi buat beribadah, dimana hati nurani?
- 1 lembar screenshoot dari akun reviliaanarasel yang memuat pernyataan ? sdh nggak ada hati nurani nya lagi, gimana kebebasan dalam beragama, coba berfikir jernih ulama kita sudah diskriminalisasi?
- 1 lembar screenshoot dari akun mustofa almustofa yang memuat pernyataan ?masa iya tah, orang islam lg sholat ditangkap bisa sepi masjid kalau itu ceritanya?
- 1 lembar screenshoot akun dari akun starTV yang memuat pernyataan ? gimana itu, sholat kok ditangkep, komonis ini mah pemerintah macam apa ini gak bisa tinggal diam kita?
- 1 lembar screenshoot akun dari akun ahmad-zaruni yang memuat pernyataan ?waduh sholat kok ditangkep,komonis ini mah pemerintah udah disuap PKI harus waspada ini?
- 1 lembar screenshoot akun dari akun a.zulkarnaen yang memuat pernyataan ? waduh bahaya berarti ya, bisa-bisa orang islam lagi pada sholat pada ditangkapin, mau jadi apa negara ini?
- 1 (satu) buah Memory Card dengan jenis Micro SD warna Hitam dengan merek V-GEN kapasitas 16 (Enam Belas) Giga byte yang berisi rekaman video sebagai berikut
- Rekaman video dengan durasi 01:57 (satu menit lima puluh tujuh detik yang merekam pada saat terjadinya sdr. CHAIRUDDIN Alias ABU BAKAR memberikan kata-kata dengan nada keras pada hari Selasa tanggal 7 Juni 2022 sekitar pukul 09.03 wib di depan pagar Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di jalan WR. Supratman kelurahan Kupang, Kota kec Teluk Betung Utara, kota Bandar Lampung;
- Rekaman video dengan durasi 09 (sembilan) detik yang merekam pada saat terjadinya sdr. ABDUL QODIR HASAN BARAJA di tangkap oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada hari Selasa tanggal 7 Juni 2022 sekitar pukul 06.27 wib di sebelah Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Jalan WR. Supratman kelurahan Kupang, Kota kec. Teluk Betung Utara,kota Bandar Lampung ;
- Rekaman video dengan durasi 06 (enam) detik yang merekam pada saat terjadinya sdr. ABDUL QODIR HASAN BARAJA di tangkap oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada hari Selasa tanggal 7 JUni 2022 sekitar pukul 06.27 wib di sebelah Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di jalan WR. Supratman kelurahan Kupang, Kota kec. Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung
- 5 (lima) lembar photocopy yang sudah di cap Surat Perintah Tugas Nomor : SP. Tugas/2280//1/2022/Ditreskrimum tanggal 5 Juni 2022 yang ditandatangani ole KOMISARIS BESAR POLISI HENGKI HARYADI, SIK, MH, jabatan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Selaku Penyidik
- 6 (enam) lembar photocopy yang sudah di cap Surat Perintah Tugas Nomor: SP. Tugas/2467/MI/2022/Ditreskrimum tanggal 9 Juni 2022 yang ditandatangani oleh KOMISARIS BESAR POLISI HENGKIHARYADI, SIK, MH, jabatan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Selaku Penyidik.
- 5 (lima) lembar photocopy yang sudah di cap Surat Perintah Penyidikan Nomor SP. Sidik/1006/I/2022/Ditreskrimum tanggal 5 Juni 2022 yang ditandatangani oleh KOMISARIS BESAR POLISI HENGKIHARYADI, SIK, MH, jabatan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Selaku Penyidik.
- 6 (enam) lembar photocopy yang sudah di cap Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/1069/MI/2022/Ditreskrimum tanggal 9 Juni 2022 yang ditandatangani oleh KOMISARIS BESAR POLISI HENGKIHARYADI, SIK, MH, jabatan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Selaku Penyidik.
- 6 (enam) lembar photocopy yang sudah di cap Surat Perintah Penangkapan Terdakwa sr. ABDUL QADIRHASAN BARAJA dengan nomor: Sp. Kap/370/I/2022, tanggal 07 Juni 2022 yang di tanda tanganioleh Penerima Perintah sr. KOMISARIS POLISI D.K ZENDRATO, S.H., S..K.,M.SI. serta sdr.KOMISARIS BESAR POLISI HENGKI selaku Dirreskrimum Polda Metro Jaya Selaku Pervyidik beserta CapDirektur untuk di bawa ke kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk di periksa dan di dengarketerangannya karena di duga keras telah melakukan tindak pidana setiap orang yang menganut, mengembangkan seta menyebarkan ajaran atau faham yang bertentangan dengan Pancasila danpenyampaian informasi (pemberitaan) bohong berakibat keonaran di kalangan rakyat, sebagaimanadimaksud Pasal 59 ayat (4) huruf . Jo Pasal 82 A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatanmenjadi Undang-Undang dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat(2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, yang terjadi pada tanggal 21 April 2021 di Kota Bekasikemudian di tanda tangani oleh Terdakwa sor. ABDUL QADIR HASAN BARAJA dan tanda tangan vangmenyerahkan Penyidik sdr. IPDA ROSADI, S. H.. M.H.
- 1 (satu) lembar photocopy Berita Acara Penangkapan pada hari selasa tanggal 7 Juni 2022 sekitar jam 22.00 Wib tersandka sdr. ABDUL QADIR HASAN BARAJA oleh sdr. KOMISARIS POLISI D KM.SI. karena di duga keras telah melakukan HENDRATO,S.H., S.I.K., tindak pidana setiap orang yang menganut,mengembangkan serta menyebarkan aiaran atau faham yang bertentangan dengan Pancasila dan penyampaian informasi (pemberitaan) bohong berakibat keonaran di kalangan rakyat, sebagaimanadimaksud Pasal 59 ayat (4) huruf c Jo Pasal 82 A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasvarakatan menjadi Undang-Undang dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, yang terjadi pada tanggal 21 April 2021 di Kota Bekasi adapun jalannya penangkapan adalah sebagai berikut Terdakwa sdr. ABDUL QADIR HASAN BARAJA di tangkap pada hari selasa tanggal 07 Juni 2022 sekitar 06.17 Wib di JI. W.R. Supratman, Bumi Waras Kec. Teluk dan selaniutnya di bawa ke Polda Metro Betung Utara Kota Bandar Lampung Jaya untuk di buatkanBerita Acara Penangkapannya dan di tanda tangani oleh Penyidik sdr. KOMISARIS POLISI D.KZENDRATO, S.H., S. I.K.,M.SI. serta Terdakwa sdr. ABDUL QADIR HASAN BARAJA
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 793/Pid.Sus/2022/PN Tjk |
|
Nomor | 793/Pid.Sus/2022/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Windana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yulia Susanda, Br Hakim Anggota Wini Noviarini |
Panitera | Panitera Pengganti Ari Sapri Yuslianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa CHAIRUDIN alias ABU BAKAR bin alm. ROZALI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan. 5. Menetapkan barang bukti berupa: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp2,000.00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 793/Pid.Sus/2022/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 793/Pid.Sus/2022/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
173
104