- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah tanah sawah seluas + 3.062 M2 Sesuai SPPT No. 52.01.120.001.025-0082.0 An. Hermawadi Susilo, yang Penggugat mendapatkan/peroleh tanah sawah dengan cara dapat diberikan hibah oleh orang tua Penggugat yaitu Lok Murtadi/A.Suwardi (Pemberi Hibah) dengan Hermawadi Susilo/Penggugat (Penerima Hibah) sesuai Surat Hibah Pemberian Hak Pada Tanggal 10 Maret 1996, atas tanah sawah Pipil No. 356, Sb. Montong Tanggar Timur No. 49b, Percil No. 20, Klas I, Luas 0.625 Ha, Tercatat An. Lok Murtadi yang terletak Dahulu di Montong Tangar, Desa Batukumbung, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, sekarang terletak di Montong Tangar, Desa Batukumbung, Kecamatan lingsar, Kabupaten Lombok Barat dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara
- Sebelah Timur
- Sebelah Selatan
- Sebelah Barat
- Menyatakan Hukum Sah Surat Hibah Pemberian Hak Tanggal 10 Maret 1996 antara Lok Murtadi/A. Suwardi (Pemberi Hibah) dengan Hermawadi Susilo (Penerima Hibah);
- Menyatakan hukum sah Surat Keterangan Wasiat Tertanggal 2 Desember 2018;
- Menyatakan hukum bahwa :
- Sertipikat Hak Milik No. 03269/Batu Kumbung/2018 Tanggal 21 April 2018 Surat Ukur No. 02597/Batu Kumbung/2018 Luas 950 M2 An. Junita Wulandari;
- Sertipikat Hak Milik No. 03995/Batu Kumbung/2018 Tanggal 3 September 2018 Surat Ukur No. 03328/Batu Kumbung/2018 Luas 900 M2 Tercatat An. Erni Atmayati;
- Sertipikat Hak Milik No. 04254/Batu Kumbung/2018 tanggal 29 Oktober 2018, Surat Ukur No. 03604/Batu Kumbung/2018 Luas 1.484 M2 Tercatat An. Suarten Widyawati;
- Menyatakan Hukum perbuatan Para Tergugat yaitu : Mensertipikatkan obyek tanah sawah milik Penggugat tanpa sepengetahuan dan tanpa izin Penggugat sesuai :
- Sertipikat Hak Milik No. 03269/Batu Kumbung/2018 Tanggal 21 April 2018 Surat Ukur No. 02597/Batu Kumbung/2018 Luas 950 M2 An. Junita Wulandari;
- Sertipikat Hak Milik No. 03995/Batu Kumbung/2018 Tanggal 3 September 2018 Surat Ukur No. 03328/Batu Kumbung/2018 Luas 900 M2 Tercatat An. Erni Atmayati;
- Sertipikat Hak Milik No. 04254/Batu Kumbung/2018 tanggal 29 Oktober 2018, Surat Ukur No. 03604/Batu Kumbung/2018 Luas 1.484 M2 Tercatat An. Suarten Widyawati;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.445.000,00 (dua juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN MATARAM Nomor 240/Pdt.G/2022/PN Mtr |
|||||||||||||
Nomor | 240/Pdt.G/2022/PN Mtr | ||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
||||||||||||
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Tahun | 2023 | ||||||||||||
Tanggal Register | 10 Oktober 2022 | ||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN MATARAM | ||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Isrin Surya Kurniasih | ||||||||||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kadek Dedy Arcana, Hakim Anggota I Ketut Somanasa | ||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Taufikurrahman. | ||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
Adalah bersifat tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum; adalah perbuatan melawan hukum; |
||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2023 | ||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2023 | ||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 240/Pdt.G/2022/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 240/Pdt.G/2022/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 240/Pdt.G/2022/PN Mtr
Banding : 67/Pdt/2023/PT Mtr
Statistik7946