Putusan PN PINRANG Nomor 190/Pid.Sus/2022/PN Pin |
|
Nomor | 190/Pid.Sus/2022/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rio Satriawan |
Hakim Anggota | Prambudi Adi Negoro, Yudhi Satria Bombing |
Panitera | Hj. Nur Asisa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa SYAMSULRIJAL Alias ANCU Bin AMIRUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SYAMSULRIJAL Alias ANCU Bin AMIRUDDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa:- 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 0,3991 (nol koma tiga sembilan sembilan satu) gram;dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha N-Max warna ungu dengan nomor polisi DP 2710 MD, nomor rangka MH3SG3190JK364326, nomor mesin G3E4E1168721;dikembalikan kepada Saksi Iskandar;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 190/Pid.Sus/2022/PN Pin
Banding : 29/PID.SUS/2023/PT MKS
Statistik446