- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan pewaris adalah Amaq Timah yang telah meninggal dunia pada tanggal 2 Februari 1988 dan Inaq Timah yang meninggal dunia pada tanggal 2 Januari 1993;
- Menetapkan ahli waris dari Amaq Timah dan Inaq Timah adalah:
- Timah bin Amaq Timah;
- Ahli Waris Pengganti Amat bin Amaq Timah;
- Abdurrahman bin Amaq Timah;
- Maryam binti Amaq Timah;
- Menetapkan bahwa Amat bin Amaq Timah telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada tanggal 6 Juli 1981 dan Inaq Samsun telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada tanggal 11 Februari 2020;
- Menetapkan bahwa Amat bin Amaq Timah meninggalkan ahli waris Pengganti 4 (empat) orang anak yaitu:
- Musanip bin Amat;
- Samin bin Amat;
- Mustafa Kamaludin bin Amat;
- Siti Zuliyani binti Amat;
- Menetapkan harta waris Amaq Timah dan Inaq Timah yang harus dibagi waris kepada ahli warisnya yaitu berupa:
- tanah sawah seluas 4.550 m2 yang terletak di Subak Telagawaru, Desa Telagawaru, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Saluran Air;
- Sebelah Timur :Tanah Ramli, tanah Ahmad, tanah Mur dan sebagian tanah Amaq Nah (orang Sekarbela);
- Sebelah Selatan : Sebagian tanah Amaq Nah dan Saluran Air;
- Sebelah Barat : Saluran Air;
- tanah sawah seluas 2.338 m2 yang terletak di Dusun Telagawaru, Desa Telagawaru, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Dulu Tanah Haji Mustajip dan Ni Luh Lasiya, sekarang tanah Maryam
- Sebelah Timur : Dulu tanah I Nengah Songkrong, sekarang tanah Sedah dan rumah Rudi
- Sebelah Selatan : Tanah Abdurrahman
- Sebelah Barat : Dulu tanah Ni Wy. Kirti dan Nurinah, sekarang tanah sawah Sarap, Raham dan Sohe.
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Amaq Timah dan Inaq Timah (6.888 m2) sebagai berikut :
- Timah bin Amaq Timah menerima 16/48 bagian yakni 2.296 m2;
- Ahli Waris Pengganti Amat bin Amaq Timah menerima 8/48 bagian yakni 1.148 m2;
- Abdurrahman bin Amaq Timah menerima 16/48 bagian yakni 2.296 m2;
- Maryam binti Amaq Timah menerima 8/48 bagian yakni 1.148 m2;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris pengganti dari Amat bin Amaq Timah (1.148 m2) sebagai berikut :
- Musanip bin Amat menerima 12/42 bagian yakni 328 m2;
- Samin bin Amat menerima 12/42 bagian yakni 328 m2;
- Mustafa Kamalyudin bin Amat menerima 12/42 bagian yakni 328 m2;
- Siti Zuliyani binti Amat menerima 6/42 bagian yakni 164 m2;
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang menguasai tanah harta warisan tersebut di atas untuk mengosongkan dan menyerahkan harta warisan tersebut kepada semua ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana diktum angka 7 sampai dengan 8 dan apabila penyerahan pembagian harta tersebut tidak dapat dilaksanakan secara natura/riil, maka dapat dengan bantuan alat kekuasaan Negara (Kepolisian Republik Indonesia);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.545.000,00 (empat juta lima ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 1302/Pdt.G/2022/PA.GM |
|
Nomor | 1302/Pdt.G/2022/PA.GM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PA GIRI MENANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ulfa Nurwindiasari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kunthi Mitasari, I.br Hakim Anggota Fatihatur Rohmatis Silmi |
Panitera | Panitera Pengganti Sulhan Wardana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 72/Pdt.G/2023/PTA.Mtr
Pertama : 1302/Pdt.G/2022/PA.GM
Statistik5011